Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pajak Mobil Rush Tahun 2022, Ini Besaran Setiap Tipenya
20 Desember 2022 14:02 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bagi yang tertarik menggaet Toyota Rush terbaru, ada baiknya Anda mengetahui besaran pajaknya terlebih dahulu. Ini bisa membantu Anda dalam memproyeksikan pengeluaran setiap tahunnya. Maka dari itu, berikut pajak mobil Rush tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman lifepal, Toyota Rush pertama kali hadir di Indonesia pada tahun 2006. Saat itu, terdapat tiga varian yang ditawarkan Toyota untuk mobil SUV ini, yakni G MT, S MT, dan S AT.
Setelah mengalami beberapa penyegaran, akhirnya kembaran Daihatsu Terios ini mendapatkan generasi baru pada tahun 2017. Pada tahun lalu, Toyota berhasil memperkenalkan varian terbaru dari Toyota Rush, yakni GR Sport yang menggantikan varian TRD Sportivo.
Sampai saat ini, Toyota Rush masih menjadi salah satu mobil SUV yang paling diminati di Indonesia. Ini terbukti dengan penjualan mobilnya yang masih masuk 10 besar pada paruh tahun 2022.
Bagi yang tertarik dengan mobilnya, berikut informasi seputar pajak mobil Rush tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Pajak Mobil Rush Tahun 2022
Dikutip dari laman auto2000, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang pemungutannya dilakukan di Kantor Samsat. Ini adalah bagian dari Pajak Daerah sehingga besarannya bisa berbeda di setiap daerahnya.
Hitungan pajak mobil sejatinya cukup kompleks. Namun, biasanya PKB dapat dihitung dari 1,5%-2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Besaran ini juga bisa berbeda apabila Anda terkena pajak progresif.
Nah, pembayaran PKB akan dilakukan setiap tahun dan setiap lima tahun. Adapun dua skema pembayaran PKB ini akan disandingkan dengan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) yang berjumlah Rp 143.000 untuk kendaraan roda 4.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, pajak kendaraan di setiap daerah bisa berbeda mengikuti regulasi yang berlaku. Namun, jika melihat laman Pemerintah Kota (Pemkot), maka besaran pajak mobil Rush tahun 2022 adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Menyoal spesifikasinya sedikit, Toyota Rush ini dibekali mesin berkode 2NR-VE berkapasitas 1.500 cc 4-silinder DOHC VVT-i yang mampu meracik tenaga sampai 104 PS dan torsi puncak 13.9 Kgm.
Sedangkan fitur keselamatannya sudah dilengkapi dengan 6 buah airbags, VSC (Vehicle Stability Control), sistem pengereman ABS, HSA (Hill Start Assist), Emergency Brake Signal (EBS), dan masih banyak lagi.
Demikian informasi seputar pajak mobil Rush tahun 2022. Bagaimana menurut Anda, apakah dengan pajak segitu Toyota Rush akan sepadan untuk dimiliki? Tulis di kolom komentar.
(AA)