Pasal 288 Ayat 1 Mengatur Besaran Denda Tilang STNK, Ini Rinciannya

ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pasal 288 Ayat 1 merupakan salah satu pasal yang mengatur tentang pelanggaran lalu lintas. Pasal tersebut ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggar lalu lintas khususnya yang melanggar Pasal 288 Ayat 1 akan ditindak dengan aksi penilangan. Dilansir dari laman resmi Polri, polisi yang hendak melakukan tindakan penilangan harus memenuhi beberapa prosedur.
Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan dan menunjukkan identitas secara jelas. Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar mengenai kesalahannya, pasal yang telah dilanggar dan jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.
Lalu apa isi Pasal 288 Ayat 1? Berikut ini adalah ulasannya.
Isi Pasal 288 Ayat 1
Dilansir dari laman resmi Polri, Pasal 288 Ayat 1 merupakan pasal yang mengatur tentang besaran denda dan pelanggaran lalu lintas. Pasal ini berisi tentang denda atau hukuman yang diberikan kepada setiap pengendara yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK). Denda yang diberikan paling banyak adalah Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan surat yang sangat penting untuk kendaraan. STNK merupakan tanda bahwa pemilik telah melakukan pembayaran pajak kendaraan yang tertera dalam STNK. Dilansir dari Koinworks, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Pajak dikenakan bagi orang dan badan atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor. Jika Anda tidak memilki STNK, kendaraan Anda belum teregistrasi dan belum membayar pajak yang diharuskan sesuai dengan peraturan undang-undang.
Anda akan mendapat surat tilang dengan warna yang berbeda tergantung Anda merespons kesalahan tersebut. Dilansir dari laman Auto2000, slip biru atau surat tilang biru merupakan surat tilang yang diberikan jika Anda sadar dan mengakui kesalahan serta bersedia untuk membayar denda tilang pada waktu itu juga. Polisi akan langsung memproses pembayaran jika Anda diberikan surat tilang dengan warna biru atau slip biru.
Untuk slip biru, Anda tidak perlu melakukan persidangan. Polisi akan memberikan nomor virtual account untuk pembayaran denda sesuai dengan yang tertera dalam surat tersebut. Anda harus menyimpan bukti pembayaran denda untuk menukar dengan surat kendaraan (SIM/STNK) yang disita oleh petugas kepolisian.
Sedangkan, surat tilang merah diberikan jika Anda merasa keberatan dengan penilaian petugas polisi. Nantinya, Anda akan melakukan proses persidangan. Dalam persidangan tersebut, Anda harus memberikan alasan yang logis mengapa Anda tidak harus ditilang. Hakim akan memutuskan apakah anda bersalah atau tidak dan akan menetapkan besaran denda yang harus dibayarkan.
Dilansir dari laman Kejaksaan Negeri Yogyakarta, pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti tilang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri sebagai eksekutor. Anda dapat melakukannya pada loket tilang yang telah disediakan oleh kejaksaan setempat. Loket tersebut dibuka sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh kejaksaan setempat.
(RFN)
Frequently Asked Question Section
Apa itu pasal 288 Ayat 1?

Apa itu pasal 288 Ayat 1?
Pasal 288 Ayat 1 merupakan salah satu pasal yang mengatur tentang pelanggaran lalu lintas.
Apa isi pasal 288 Ayat 1?

Apa isi pasal 288 Ayat 1?
Pasal ini berisi tentang denda atau hukuman yang diberikan kepada setiap pengendara yang tidak dilengkapi dengan (STNK) atau (STCK).
Apa arti slip biru dalam penilangan?

Apa arti slip biru dalam penilangan?
Slip biru atau surat tilang biru merupakan surat tilang yang diberikan jika Anda sadar dan mengakui kesalahan serta bersedia untuk membayar denda tilang pada waktu itu juga.
