Konten dari Pengguna

Pelanggaran Lalu Lintas, Ini Poin Pentingnya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pelanggaran lalu lintas. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelanggaran lalu lintas. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Pelanggaran lalu lintas di Indonesia hingga kini masih tinggi. Hal ini karena banyak pengendara kendaraan bermotor yang bandel dengan melanggaran aturan dan tetap melakukan pelanggaran lalu lintas.

Padahal, dalam Undang-undang telah diatur mengenai rincian pelanggaran lalu lintas. Di Indonesia, jenis pelanggaran lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Bagi siapa saja yang melanggarnya akan dijatuhi sanksi tilang sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Pelanggaran lalu lintas kebanyakan didominasi oleh pengguna kendaraan motor.

Maka dari itu, pihak kepolisian terus melakukan pengetatan terkait pelanggaran lalu lintas. Bagi pengendara yang terkena tilang, akan diberikan surat tilang oleh polisi.

Pelanggar bisa memilih menerima kesalahan dan memilih slip biru untuk membayar denda, atau menolak kesalahan serta meminta sidang pengadilan dengan menerima slip merah.

Pelanggaran Lalu Lintas

Dikutip dari kumparan, berikut ini beberapa poin pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan pengguna jalan, beserta besaran dendanya.

  • Lampu kendaraan tidak menyala pada siang hari

Setiap sepeda motor yang beroperasi di jalan pada siang hari, lampu utamanya wajib dinyalakan dengan alasan keselamatan.

Bagi pemotor yang mengabaikan aturan tersebut, mengacu Pasal 293 Ayat 2, bisa dihukum pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda maksimal Rp 100 ribu.

Ilustrasi pelanggaran lalu lintas. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
  • Lampu kendaraan tidak menyala pada malam hari

Denda lebih besar lagi apabila setiap kendaraan tidak menyalakan lampu utamanya pada malam hari. Khusus aturan ini diatur dalam Pasal 293 Ayat 1, hukuman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

  • Pengendara dan pembonceng tidak mengenakan helm

Mengacu pasal 291 Ayat 1 dan 2, dijelaskan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm, dan membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm, dapat dipidana kurungan 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

  • Belok atau pindah lajur tidak pakai sein

Perilaku lain seperti pengemudi yang akan belok, berbalik arah, berpindah lajur, atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat berupa lampu sein atau isyarat tangan, tanpa disadari juga bisa kena tilang oleh polisi. Hukuman pidana berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

  • Kendaraan tanpa dilengkapi spion, lampu, dan spion

Polisi juga berhak menilang Anda jika sepeda motor yang dikendarai tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kendaraan tanpa kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, pemantul cahaya, pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban. Pada Pasal 285 disebutkan, pelanggar bisa dikenai hukuman kurungan 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

  • Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah

Kondisi ini juga kerap ditemukan, yakni pengemudi yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi atau SIM yang sah. Pasal 288 Ayat 2 mengatur, pengendara tersebut bisa dikenakan pidana kurungan 1 bulan dan atau denda Rp 250 ribu.

  • Tidak bawa STNK

Pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK juga bisa dijatuhi hukuman tilang oleh polisi. Hukumannya mengacu Pasal 288 Ayat 1 bisa berupa kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.

  • Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor

Selain itu, kendaraan yang juga tidak dilengkapi pelat nomor yang ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, pengemudinya bisa dijatuhi hukuman. Pada Pasal 280, pelanggar aturan tersebut bisa dijatuhi hukuman pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

  • Melanggar rambu atau marka jalan

Nah ini juga salah satu yang paling banyak ditemukan di jalan. Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan mencakup Zebra Cross, bisa dikenakan hukuman pidana 2 bulan atau denda Rp 500 ribu, demikian seperti tertulis pada Pasal 287 Ayat 1.

  • Melanggar lampu merah

Berikutnya pada Pasal 287 Ayat 2, dijelaskan juga pengemudi yang melanggar aturan perintah yang dinyatakan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, yang biasanya berupa lampu lalu lintas, dikenakan pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.

  • Melanggar batas kecepatan

Masih berkaitan dengan aturan sebelumnya, pengemudi yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, bisa juga dikenakan kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu sesuai Pasal 287 Ayat 5

  • Tidak memiliki SIM

Sebelumnya telah dijelaskan, jika memiliki SIM tapi tidak sah karena rusak, habis masa berlakunya, atau tidak terbaca, bisa dikenakan denda Rp 250 ribu. Namun beda cerita ketika kedapatan tidak memiliki SIM, hukumannya lebih besar. Pada Pasal 281, pidana kurungannya paling lama 4 bulan atau denda Rp 1 juta.

Itulah beberapa poin pelanggaran lalu lintas beserta denda tilang yang berlaku.

(FOV)