Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Penggunaan Lampu Hazard yang Benar di Jalan Raya
19 April 2024 17:24 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, penggunaan lampu hazard seringkali masih salah difungsikan oleh sebagian pengendara . Alhasil hal tersebut membuat terjadinya kesalahpahaman di jalan.
Oleh karena itu, supaya dapat berkendara dengan aman, simak penjelasan mengenai penggunaan lampu hazard yang benar di jalan raya.
Penggunaan Lampu Hazard yang Benar
Dalam menyalakan lampu hazard terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pengguna kendaraan . Apabila digunakan pada kondisi tidak tepat justru dapat membingungkan pengendara lain dan dapat menimbulkan kecelakaan.
Mengutip dari laman Dishub Aceh, berikut ini adalah situasi yang membuat pengendara menyalakan lampu hazard di jalan raya.
ADVERTISEMENT
Saat mengalami berbagai situasi tersebut, pengendara dapat segera menyalakan lampu hazard untuk memberikan tanda peringatan untuk pengguna jalan lain terutama yang berada di belakang kendaraan.
Lampu hazard dapat memberikan sinyal peringatan bagi kendaraan lain untuk segera menurunkan kecepatan kendaraan sehingga bisa meminimalisasi risiko terjadi kecelakaan lalu lintas.
Dengan mengetahui etika menggunakan lampu hazard yang benar, hal ini dapat meningkatkan keselamatan berkendara dan menghindari bahaya bagi pengguna jalan lainnya.
Sementara itu, penggunaan lampu hazard telah diatur dalam Pasal 121 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Mengenal Arti Oil Change pada Kendaraan
Penggunaan Lampu Hazard yang Salah
Lampu hazard seringkali digunakan oleh sebagian pengendara di waktu yang tidak tepat.
ADVERTISEMENT
Pendiri sekaligus Instruktur Jakarta Defensive Driving Cosultant (JDDC) Jusri Pulubuhu, memaparkan beberapa situasi di mana pengguna jalan tidak diperkenankan menghidupkan lampu hazard.
Kondisi tersebut antara lain adalah sebagai berikut seperti yang dirangkum dari kumparanOTO.
1. Kondisi Hujan Lebat
Lampu hazard tidak boleh dinyalakan saat kondisi hujan deras. Karena hal ini akan membuat pengendara lain jadi silau dan memecahkan konsentrasi dalam berkendara.
2. Kondisi Jalan Berkabut
Menyalakan lampu hazard pada kondisi jalan berkabut juga tidak dibenarkan. Apabila melewati jalan tersebut, pengendara cukup gunakan foglamp atau lampu utama untuk membantu penglihatan.
3. Saat Melakukan Konvoi di Jalan
Penggunaan lampu hazard yang salah berikutnya yaitu ketika melakukan konvoi di jalan. Hal ini dapat berisiko membahayakan keselamatan pengendara lain.
4. Saat Melewati Jalanan Gelap
Saat melewati jalanan gelap, pengemudi tidak perlu menyalakan lampu hazard. Melainkan cukup menyalakan foglamp untuk membantu penerangan di jalan.
ADVERTISEMENT
5. Saat Hendak Lurus di Persimpangan
Ketika hendak lurus persimpangan, seringkali masih terdapat pengendara yang menyalakan lampu hazard. Namun hal ini sebenarnya tidak perlu dilakukan karena dapat membingungkan pengguna jalan lain.
(SA)