Konten dari Pengguna

Penggunaan Lampu Hazard yang Benar di Jalan Raya

19 April 2024 17:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tombol pengaturan fitur KTM 390 Adventure. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tombol pengaturan fitur KTM 390 Adventure. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
ADVERTISEMENT
Lampu hazard merupakan fitur yang dirancang untuk memberikan tanda peringatan atau isyarat kepada pengguna jalan lain. Hal tersebut dilakukan ketika suatu kendaraan harus berhenti secara mendapat di tengah jalan dalam situasi darurat.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, penggunaan lampu hazard seringkali masih salah difungsikan oleh sebagian pengendara. Alhasil hal tersebut membuat terjadinya kesalahpahaman di jalan.
Oleh karena itu, supaya dapat berkendara dengan aman, simak penjelasan mengenai penggunaan lampu hazard yang benar di jalan raya.

Penggunaan Lampu Hazard yang Benar

Ilustrasi hazard mobil. Foto: Pixabay
Dalam menyalakan lampu hazard terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pengguna kendaraan. Apabila digunakan pada kondisi tidak tepat justru dapat membingungkan pengendara lain dan dapat menimbulkan kecelakaan.
Mengutip dari laman Dishub Aceh, berikut ini adalah situasi yang membuat pengendara menyalakan lampu hazard di jalan raya.
ADVERTISEMENT
Saat mengalami berbagai situasi tersebut, pengendara dapat segera menyalakan lampu hazard untuk memberikan tanda peringatan untuk pengguna jalan lain terutama yang berada di belakang kendaraan.
Lampu hazard dapat memberikan sinyal peringatan bagi kendaraan lain untuk segera menurunkan kecepatan kendaraan sehingga bisa meminimalisasi risiko terjadi kecelakaan lalu lintas.
Dengan mengetahui etika menggunakan lampu hazard yang benar, hal ini dapat meningkatkan keselamatan berkendara dan menghindari bahaya bagi pengguna jalan lainnya.
Sementara itu, penggunaan lampu hazard telah diatur dalam Pasal 121 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Penggunaan Lampu Hazard yang Salah

Ilustrasi mobil saat melewati terowongan. Foto: Pixabay
Lampu hazard seringkali digunakan oleh sebagian pengendara di waktu yang tidak tepat.
ADVERTISEMENT
Pendiri sekaligus Instruktur Jakarta Defensive Driving Cosultant (JDDC) Jusri Pulubuhu, memaparkan beberapa situasi di mana pengguna jalan tidak diperkenankan menghidupkan lampu hazard.
Kondisi tersebut antara lain adalah sebagai berikut seperti yang dirangkum dari kumparanOTO.

1. Kondisi Hujan Lebat

Lampu hazard tidak boleh dinyalakan saat kondisi hujan deras. Karena hal ini akan membuat pengendara lain jadi silau dan memecahkan konsentrasi dalam berkendara.

2. Kondisi Jalan Berkabut

Menyalakan lampu hazard pada kondisi jalan berkabut juga tidak dibenarkan. Apabila melewati jalan tersebut, pengendara cukup gunakan foglamp atau lampu utama untuk membantu penglihatan.

3. Saat Melakukan Konvoi di Jalan

Penggunaan lampu hazard yang salah berikutnya yaitu ketika melakukan konvoi di jalan. Hal ini dapat berisiko membahayakan keselamatan pengendara lain.

4. Saat Melewati Jalanan Gelap

Saat melewati jalanan gelap, pengemudi tidak perlu menyalakan lampu hazard. Melainkan cukup menyalakan foglamp untuk membantu penerangan di jalan.
ADVERTISEMENT

5. Saat Hendak Lurus di Persimpangan

Ketika hendak lurus persimpangan, seringkali masih terdapat pengendara yang menyalakan lampu hazard. Namun hal ini sebenarnya tidak perlu dilakukan karena dapat membingungkan pengguna jalan lain.
(SA)