Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Penting! Begini Prosedur dan Ongkos Urus STNK yang Hilang
9 November 2020 8:11 WIB
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK wajib dibawa pengemudi, ketika menggunakan kendaraan di jalanan. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
ADVERTISEMENT
Di pasal 281 secara jelas tertulis, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki STNK bisa dipidana paling lama 4 bulan, atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Lalu bagaimana jika STNK kendaraan hilang? Jangan khawatir, Anda bisa mengurus dan membuat yang baru. Berikut ini cara dan prosedur pembuatan STNK baru yang dilansir dari NTMC Polri.
Siapkan dokumen yang dibutuhkan
Pertama, Anda harus menyiapkan Surat Keterangan Hilang STNK dengan membuatnya di Polsek atau Polres terdekat.
Jika sudah, siapkan KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan, fotokopi STNK yang hilang, BPKB asli dan fotokopi.
Datang ke Samsat
Setelah semua dokumen yang tadi disebutkan sudah siap, langkah selanjutnya adalah datang ke Samsat. Umumnya waktu operasional Samsat mulai Senin hingga Sabtu.
ADVERTISEMENT
Lakukan cek fisik kendaraan
Nanti Anda akan diarahkan untuk melakukan cek fisik kendaraan. Tahap ini bertujuan untuk mengetahui dan mencocokkan kendaraan mulai dari nomor kendaraan, mesin, rangka, hingga warna.
Setelah selesai Anda diberikan surat oleh petugas sebagai syarat untuk mengurus cek blokir kendaraan. Surat keterangan ini berfungsi untuk mengetahui motor Anda diblokir atau aman dari indikasi pencurian
Mengisi formulir di loket STNK
Langkah selanjutnya Anda harus ke loket STNK dan mengisi formulir pengajuan STNK baru. Isi secara lengkap lalu sertakan semua dokumen di atas.
Kemudian urus pembuatan STNK baru di Loket BBN II (Bea Balik Nama). Jangan lupa, sertakan juga semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat.
ADVERTISEMENT
Bayar biaya Administrasi STNK Baru
Jika motor Anda terlewat membayar pajak, saat mengurus STNK baru maka wajib membayar pajaknya juga.
Jika tak menunggak pajak, maka Anda hanya membayar biaya urus STNK saja. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 soal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kendaraan roda dua dikenakan Rp 50 ribu dan Rp 75 ribu untuk roda empat.
Tak lama kemudian, STNK baru Anda sudah selesai berikut dengan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).