Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perbedaan BPKB dan STNK, Apa Saja?
23 April 2024 15:00 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Lantas, apa saja perbedaan BPKB dan STNK? Bagi yang ingin mengetahui penjelasan lengkap mengenai perbedaan antara BPKB dan STNK, simak terus uraian artikel ini hingga tuntas.
Mengenal BPKB
Merujuk laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, BPKB adalah singkatan dari Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor. Buku ini dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri.
BPKB berfungsi sebagai tanda atau bukti pengenal pemilik kendaraan yang masih aktif atau bahkan sudah tidak digunakan. BPKB juga digunakan Pemerintah untuk memonitor jumlah kendaraan dan jumlah PNBP (Pemasukan Negara Bukan Pajak).
Selain itu, BPKB pun kerap dijadikan sebagai bukti registrasi kendaraan, sehingga dapat digunakan untuk menyelidiki berbagai kasus kejahatan curanmor.
Bukti kepemilikan aset kendaraan ini juga bisa dimanfaatkan jika Anda butuh pinjaman. Anda bisa menjadikan dokumen tersebut sebagai syarat agunan.
ADVERTISEMENT
Biasanya, pihak peminjam yang menerima agunan dalam bentuk BPKB antara lain adalah Bank, Pegadaian, dan lembaga-lembaga kredit di wilayah desa.
Mengenal STNK
Disadur dari laman resmi Korlantas Polri, Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar.
Di Indonesia, STNK diterbitkan oleh SAMSAT, yakni tempat pelayanan penerbitan/pengesahan STNK oleh 3 instansi, yaitu Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. STNK merupakan titik tolak kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor.
STNK berisi identitas kepemilikan (nomor polisi, nama pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dsb).
ADVERTISEMENT
Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada plat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan.
Masa berlaku STNK adalah 5 tahun. Pada saat mengurus perpanjangan STNK, kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri.
Apabila sebuah kendaraan bermotor berganti nama pemilik pada STNK, maka akan dikenakan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
(NDA)