Perbedaan BPKB dan STNK, Apa Saja?

Konten dari Pengguna
23 April 2024 15:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BPKB dan STNK merupakan dokumen yang diperoleh saat membeli kendaraan bermotor secara resmi. Meski begitu, BPKB dan STNK bukanlah satu kesatuan serta memiliki perbedaan yang signifikan.
ADVERTISEMENT
Lantas, apa saja perbedaan BPKB dan STNK? Bagi yang ingin mengetahui penjelasan lengkap mengenai perbedaan antara BPKB dan STNK, simak terus uraian artikel ini hingga tuntas.

Mengenal BPKB

Ilustrasi BPKB. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/kumparan
Merujuk laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, BPKB adalah singkatan dari Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor. Buku ini dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri.
BPKB berfungsi sebagai tanda atau bukti pengenal pemilik kendaraan yang masih aktif atau bahkan sudah tidak digunakan. BPKB juga digunakan Pemerintah untuk memonitor jumlah kendaraan dan jumlah PNBP (Pemasukan Negara Bukan Pajak).
Selain itu, BPKB pun kerap dijadikan sebagai bukti registrasi kendaraan, sehingga dapat digunakan untuk menyelidiki berbagai kasus kejahatan curanmor.
Bukti kepemilikan aset kendaraan ini juga bisa dimanfaatkan jika Anda butuh pinjaman. Anda bisa menjadikan dokumen tersebut sebagai syarat agunan.
ADVERTISEMENT
Biasanya, pihak peminjam yang menerima agunan dalam bentuk BPKB antara lain adalah Bank, Pegadaian, dan lembaga-lembaga kredit di wilayah desa.

Mengenal STNK

STNK milik Ari Prasetio. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Disadur dari laman resmi Korlantas Polri, Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar.
Di Indonesia, STNK diterbitkan oleh SAMSAT, yakni tempat pelayanan penerbitan/pengesahan STNK oleh 3 instansi, yaitu Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. STNK merupakan titik tolak kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor.
STNK berisi identitas kepemilikan (nomor polisi, nama pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dsb).
ADVERTISEMENT
Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada plat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan.
Masa berlaku STNK adalah 5 tahun. Pada saat mengurus perpanjangan STNK, kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri.
Apabila sebuah kendaraan bermotor berganti nama pemilik pada STNK, maka akan dikenakan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
(NDA)