Konten dari Pengguna

Syarat Bayar Pajak Motor dan Alur Pembayarannya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto

Syarat bayar pajak motor wajib diketahui oleh masyarakat pemilik kendaraan bermotor roda dua, khususnya bagi mereka yang pajaknya akan mati dalam waktu dekat ini.

Merujuk Pasal 1 Angka 12 dan 13 UU Nomor 28 Tahun 2009, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

PKB merupakan Pajak Provinsi dan menjadi bagian dari Pajak Daerah yang pemungutannya dilakukan di Kantor Samsat. Berdasarkan jenisnya, PKB bisa dibayar per 1 tahun atau per 5 tahun.

Untuk pembayaran PKB per lima tahun biasanya juga sekaligus proses perpanjangan STNK sekaligus mengganti TNKB. Simak uraian berikut untuk mengetahui syarat bayar pajak motor dan alurnya.

Syarat Bayar Pajak Motor

Ilustrasi syarat bayar pajak motor. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Agar proses pembayaran pajak motor bisa berjalan dengan lancar, ada baiknya Anda mempersiapkan persyaratannya terlebih dahulu sebelum berangkat menuju Kantor Samsat.

Penting untuk dicatat, ada beberapa persyaratan bayar pajak motor yang baru bisa disiapkan ketika sudah menjalankan proses pembayaran.

Mengutip dari laman Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur (Bapenda Jatim), berikut beberapa persyaratan bayar pajak motor satu atau lima tahunan yang wajib disiapkan:

  • STNK asli dan fotokopi.

  • BPKB asli dan fotokopi.

  • KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi.

  • Surat kuasa apabila prosedur diwakilkan pihak ketiga.

  • Jika STNK atas nama perusahaan, maka wajib melampirkan SIUP, NPWP, dan TDP perusahaan.

  • Surat keterangan buka blokir apabila STNK terblokir.

  • Hasil cek fisik kendaraan.

Baca juga: Syarat Ganti Plat Motor, Prosedur, dan Biayanya

Alur Bayar Pajak Motor

Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto

Pemohon bisa bayar pajak motor secara offline di kantor Samsat atau online melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Berikut masing-masing panduannya yang dikutip dari buku Prosedur Resmi Memperpanjang Pajak Kendaraan Bermotor oleh Cahya Aribowo.

Secara offline

  1. Isi formulir perpanjang STNK sesuai data di STNK dan BPKB. Formulir bisa kamu dapatkan di loket pendaftaran samsat. Lengkapi data-data yang diperlukan dalam formulir.

  2. Lampirkan berbagai dokumen persyaratan sesuai dengan yang telah disebutkan pada pembahasan sebelumnya.

  3. Setelah melengkapi berkas, serahkan berkas permohonan perpanjangan pajak STNK tersebut ke loket penyerahan berkas.

  4. Tunggu hingga nama dipanggil sesuai dengan data yang tercantum dalam STNK. Jika sudah dipanggil, segeralah untuk menghampiri petugas di loket.

  5. Pemohon akan diberikan slip pembayaran pajak yang telah tercantum biaya yang harus dibayarkan.

  6. Serahkan slip pembayaran dan uang sesuai dengan biaya pajak ke petugas kasir.

  7. Setelah selesai membayar pajak, pemohon akan mendapatkan bukti pelunasan pembayaran pajak dan bukti tersebut diserahkan ke loket pengambilan STNK.

  8. Tunggu sampai nama kembali dipanggil oleh petugas.

  9. STNK telah diperpanjang untuk satu tahun ke depan.

  10. Untuk proses lima tahunan, setelah selesai membayar pajak STNK, bawa bukti tersebut ke loket pengambilan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk mengambil plat nomor yang baru.

Secara online

  1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store atau App Store.

  2. Buka aplikasi Samsat Online, lalu pilih opsi "Login" untuk mendaftarkan akun.

  3. Lengkapi formulir pendaftaran dengan informasi pribadi dan detail kendaraan pemohon.

  4. Selanjutnya klik Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran.

  5. Generate kode bayar, lalu klik Lanjut.

  6. Pilih salah satu bank yang tersedia untuk melakukan pembayaran, lalu klik Lanjut.

  7. Setelah itu, segera lakukan pembayaran di bank yang telah dipilih dengan memasukkan kode bayar.

  8. Pembayaran pajak kendaraan bermotor telah berhasil.

(NDA)