Konten dari Pengguna

Syarat Ganti Plat Motor, Prosedur, dan Biayanya

25 Maret 2024 15:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 19 Juli 2024 13:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Warna baru TNKB atau pelat nomor kendaraan pribadi. Foto: Korlantas Polri
zoom-in-whitePerbesar
Warna baru TNKB atau pelat nomor kendaraan pribadi. Foto: Korlantas Polri
ADVERTISEMENT
Motor wajib diganti plat nomornya setiap 5 tahun sekali. Agar prosesnya berjalan lancar, pemohon perlu memenuhi syarat ganti plat motor terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
Simak terus uraian artikel Info Otomotif berikut ini untuk mengetahui informasi mengenai syarat, prosedur, dan biaya ganti plat motor selengkapnya.

Syarat Ganti Plat Motor

Warna baru TNKB atau pelat nomor kendaraan pribadi. Foto: Korlantas Polri
Penggantian plat nomor umumnya dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak dan perpanjangan STNK motor 5 tahunan. Prosesnya dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat sesuai domisili dengan membawa sejumlah persyaratan.
Merujuk informasi yang dituliskan dalam laman resmi Samsat Sleman, berikut syarat ganti plat motor yang perlu disiapkan oleh para pemohon.
ADVERTISEMENT

Prosedur Ganti Plat Motor

Petugas mencetak pelat nomor putih di kantor Samsat Solo, Jawa Tengah, Rabu (31/8/2022). Foto: Mohammad Ayudha/Antara Foto
Setelah melengkapi syarat ganti plat motor, pemohon dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat sesuai dengan domisili. Langkah-langkah yang perlu dilakukan selanjutnya antara lain:
ADVERTISEMENT

Biaya Ganti Plat Motor

Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Ketentuan mengenai biaya ganti plat motor telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biayanya tidak terbatas pada penggantian plat saja, tetapi juga biaya tambahan lainnya. Berikut rinciannya sebagaimana diatur dalam PP 60/2016:
Nantinya, biaya tersebut akan dikumpulkan dan disetorkan kepada petugas Samsat. Setelah membayar, pengendara akan menerima STNK baru, plat nomor kendaraan baru, dan BPKB baru.
ADVERTISEMENT
Pajak tersebut harus dibayarkan tepat waktu. Bila terlambat, maka pengendara akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000 atau pidana penjara maksimal 2 bulan.
Aturan mengenai denda keterlambatan ini telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat 1. Pengendara motor wajib menaatinya agar tidak dikenai penilangan ketika masa berlaku STNK dan pajak telah habis.
(NDA)