Konten dari Pengguna

Perbedaan Rest Area A dan B, Mulai dari Fasilitas hingga Luasnya

3 April 2024 17:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto udara sejumlah mobil antre mengisi bahan bakar saat arus mudik H-5 Lebaran di Rest Area Fungsional KM 338 A Tol Trans Jawa di Pegandon, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (27/4/2022). Foto: Harviyan Perdana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara sejumlah mobil antre mengisi bahan bakar saat arus mudik H-5 Lebaran di Rest Area Fungsional KM 338 A Tol Trans Jawa di Pegandon, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (27/4/2022). Foto: Harviyan Perdana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Rest area disebut juga sebagai Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP). Ini merupakan suatu tempat yang dimanfaatkan oleh pengguna jalan tol untuk beristirahat.
ADVERTISEMENT
Tempat ini tidak hanya dijadikan sebagai tempat singgah saat lelah berkendara, namun juga di dalamnya disediakan fasilitas umum, objek wisata, sajian produk lokal dan pengembangan wilayah sekitarnya.
Rest area dikelompokkan ke dalam tiga tipe yaitu A, B, dan C. Masing-masing rest area tersebut dibedakan berdasarkan fasilitas pendukung yang ditawarkan. Supaya dapat membantu mengenalinya, simak informasi lengkap mengenai perbedaan rest area A dan B.

Perbedaan Rest Area dan B

Sejumlah kendaraan memadati rest area KM 101 Tol Cikopo-Palimanan arah Jakarta, Minggu (30/5). Foto: Ikhwanul Habibi/kumparan
Rest area tipe A dan tipe B dapat dibedakan berdasarkan beberapa aspek seperti fasilitas, luas, dan jarak intervalnya. Berikut penjelasannya.

1. Fasilitas yang Ditawarkan

Fasilitas pendukung pada masing-masing rest area di jalan tol dapat bervariasi. Umumnya, rest area dengan tipe A menyediakan fasilitas yang lebih lengkap dibandingkan rest area tipe B.
ADVERTISEMENT
Salah satunya adalah keberadaan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). SPBU dapat ditemukan di rest area A, sedangkan pada rest area B tidak dilengkapi dengan SPBU.
Mengutip dari buku Dampak Jalan Tol terhadap Pulau Jawa (2020) yang diterbitkan oleh Universitas Katolik Soegijapranata, rest area tipe A paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas umum meliputi Pusat Anjungan Tunai Mandiri atau ATM Center, toilet, klinik kesehatan, bengkel, warung atau kios, minimarket, restoran, SPBU, ruang terbuka hijau, dan sarana tempat parkir.
Sementara itu, untuk rest area tipe B, fasilitas umum yang disediakan meliputi Pusat Anjungan Tunai Mandiri atau ATM Center, toilet, warung atau kios, minimarket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau, dan sarana tempat parkir.
ADVERTISEMENT

2. Luas Area

Selain terdapat perbedaan dari segi fasilitas, perbedaan rest area tipe A dan B juga terletak pada luas areanya. Rest area tipe A umumnya lebih luas jika dibandingkan dengan rest area tipe B.
Untuk rest area tipe A, memiliki luas paling sedikit 6 hektare dengan lebar paling sedikit 150 meter. Sedangkan rest area dengan tipe B memiliki luas paling sedikit 3 hektare dan lebar paling sedikit 100 meter.

3. Jarak Interval Rest Area

Setiap tipe rest area dibuat dengan interval tertentu agar aktivitas berkendara terasa nyaman dan tidak melelahkan.
Mengutip dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), rest area tipe A disediakan minimal berjumlah satu setiap 50 km untuk setiap jurusan.
ADVERTISEMENT
Kemudian, rest area tipe A berjarak minimal 20 km dengan rest area Tipe A berikutnya, dan berjarak minimal 10 km dengan rest area tipe B.
Adapun untuk rest area tipe B berada di jalan tol antar kota yang memiliki panjang jalan tol lebih dari 30 km. Selain itu, antar rest area tipe B berjarak minimal 10 km dengan rest area tipe B berikutnya.
(SA)