Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Perlengkapan Keselamatan Berkendara untuk Pengendara Sepeda Motor dan Mobil
11 Juli 2024 14:15 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perlengkapan keselamatan berkendara atau safety riding menjadi suatu hal yang wajib digunakan oleh para pengendara, baik menggunakan sepeda motor maupun mobil.
ADVERTISEMENT
Ketentuan mengenai penggunaan safety riding saat berkendara pun sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 57 Ayat 1 ditegaskan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor.
Lantas, apa saja perlengkapan keselamatan berkendara yang wajib digunakan pengendara saat berkendara di jalan raya? Simak informasi lengkapnya dalam uraian di bawah ini.
Perlengkapan Keselamatan Berkendara untuk Pengendara Sepeda Motor
Merujuk Pasal 57 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, perlengkapan keselamatan berkendara yang wajib digunakan oleh pengendara sepeda motor adalah helm standar nasional Indonesia (SNI).
Dikutip dari buku Selamat Berkendara Di Jalan Raya oleh Marye Agung Kusmagi, fungsi utama helm adalah pelindung kepala dari benturan yang bisa membuat kepala cedera.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, ada dua jenis helm yang direkomendasikan untuk digunakan para pengendara sepeda motor, yaitu helm full face dan helm open face (helm tiga perempat).
Pastikan untuk memilih helm yang pas dan nyaman di kepala. Helm yang baik adalah helm yang terasa sedikit menekan di bagian pipi dan rahang, serta bagian atas kepala Anda.
Selain helm, ada baiknya juga bila pengendara sepeda motor menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara tambahan seperti masker, sarung tangan, jaket, celana panjang, dan sepatu.
Perlengkapan Keselamatan Berkendara untuk Pengendara Mobil
Tidak hanya berlaku bagi pengendara sepeda motor, perlengkapan keselamatan berkendara juga wajib digunakan saat berkendara dengan menggunakan mobil .
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pasal 57 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, perlengkapan keselamatan berkendara yang perlu disiapkan pengendara mobil sekurang-kurangnya terdiri atas:
Jika perlengkapan keselamatan berkendara sudah dilengkapi, jangan lupa juga untuk membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara di jalan raya.
(NDA)