Konten dari Pengguna

Perlengkapan Keselamatan Berkendara untuk Pengendara Sepeda Motor dan Mobil

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara. Foto: Unsplash

Perlengkapan keselamatan berkendara atau safety riding menjadi suatu hal yang wajib digunakan oleh para pengendara, baik menggunakan sepeda motor maupun mobil.

Ketentuan mengenai penggunaan safety riding saat berkendara pun sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 57 Ayat 1 ditegaskan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor.

Lantas, apa saja perlengkapan keselamatan berkendara yang wajib digunakan pengendara saat berkendara di jalan raya? Simak informasi lengkapnya dalam uraian di bawah ini.

Perlengkapan Keselamatan Berkendara untuk Pengendara Sepeda Motor

PT Astra Honda Motor (AHM) perkenalkan Safety Riding untuk penggunaan motor listrik di Jakarta, Rabu (28/2). Foto: dok. AHM

Merujuk Pasal 57 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, perlengkapan keselamatan berkendara yang wajib digunakan oleh pengendara sepeda motor adalah helm standar nasional Indonesia (SNI).

Dikutip dari buku Selamat Berkendara Di Jalan Raya oleh Marye Agung Kusmagi, fungsi utama helm adalah pelindung kepala dari benturan yang bisa membuat kepala cedera.

Di Indonesia, ada dua jenis helm yang direkomendasikan untuk digunakan para pengendara sepeda motor, yaitu helm full face dan helm open face (helm tiga perempat).

Pastikan untuk memilih helm yang pas dan nyaman di kepala. Helm yang baik adalah helm yang terasa sedikit menekan di bagian pipi dan rahang, serta bagian atas kepala Anda.

Selain helm, ada baiknya juga bila pengendara sepeda motor menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara tambahan seperti masker, sarung tangan, jaket, celana panjang, dan sepatu.

Baca juga: Standar Keamanan Helm Motor yang Wajib Dipenuhi Menurut BSN

Perlengkapan Keselamatan Berkendara untuk Pengendara Mobil

Ilustrasi mengendarai mobil. foto: Unsplash

Tidak hanya berlaku bagi pengendara sepeda motor, perlengkapan keselamatan berkendara juga wajib digunakan saat berkendara dengan menggunakan mobil.

Berdasarkan Pasal 57 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, perlengkapan keselamatan berkendara yang perlu disiapkan pengendara mobil sekurang-kurangnya terdiri atas:

  • Sabuk keselamatan;

  • Ban cadangan;

  • Segitiga pengaman;

  • Dongkrak;

  • Pembuka roda;

  • Helm dan rompi pemantul cahaya bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; dan

  • Peralatan pertolongan pertama pada Kecelakaan Lalu Lintas.

Jika perlengkapan keselamatan berkendara sudah dilengkapi, jangan lupa juga untuk membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara di jalan raya.

(NDA)