Konten dari Pengguna
Perlengkapan Safety Riding untuk Pengendara Sepeda Motor dan Mobil
6 Juni 2024 19:33 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 11 Juli 2024 10:40 WIB
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Ketentuan mengenai penggunaan safety riding saat berkendara pun sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 57 Ayat 1 ditegaskan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor.
Lantas, apa saja perlengkapan safety riding yang wajib digunakan pengendara saat berkendara di jalan raya? Simak informasi lengkapnya dalam uraian di bawah ini.
Perlengkapan Safety Riding untuk Pengendara Sepeda Motor
Merujuk Pasal 57 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, perlengkapan safety riding yang wajib digunakan oleh pengendara sepeda motor adalah helm standar nasional Indonesia (SNI).
Dikutip dari buku Selamat Berkendara Di Jalan Raya oleh Marye Agung Kusmagi, fungsi utama helm adalah pelindung kepala dari benturan yang bisa membuat kepala cedera.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, ada dua jenis helm yang direkomendasikan untuk digunakan para pengendara sepeda motor, yaitu helm full face dan helm open face (helm tiga perempat).
Pastikan untuk memilih helm yang pas dan nyaman di kepala. Helm yang baik adalah helm yang terasa sedikit menekan di bagian pipi dan rahang, serta bagian atas kepala Anda.
Selain helm, ada baiknya juga bila pengendara sepeda motor menggunakan perlengkapan safety riding tambahan seperti masker, sarung tangan, jaket, celana panjang, dan sepatu.
Perlengkapan Safety Riding untuk Pengendara Mobil
Tidak hanya berlaku bagi pengendara sepeda motor, perlengkapan safety riding juga wajib digunakan saat berkendara dengan menggunakan mobil .
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pasal 57 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, perlengkapan safety riding yang perlu disiapkan pengendara mobil sekurang-kurangnya terdiri atas:
Jika perlengkapan safety riding sudah dilengkapi, jangan lupa juga untuk membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara di jalan raya.
(NDA)