Plat ED Daerah Mana? Ini Cakupan Wilayahnya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sering kita melihat di jalan raya ada sebuah kendaraan dengan pelat nomor dua huruf di depannya yaitu ED. Lalu Anda bertanya-tanya, dari mana kendaraan itu berasal?
Seperti yang kita tahu, pelat nomor adalah sebuah "identitas" pada sebuah kendaraan bermotor. Pelat nomor merupakan komponen yang harus terpasang pada kendaraan bermotor baik itu motor maupun mobil, di bagian sisi depan dan belakang.
Pelat nomor ini berisi rangkaian huruf dan angka. Dikutip dari laman samsatkeliling.info pada bagian pelat nomor kendaraan, biasanya terdapat huruf pada awalan nomor yang diartikan sebagai kode asal kendaraan. Lalu di bawahnya ada tanggal dan bulan pajak tersebut harus dibayar.
Nah huruf pertama sendiri adalah kode area kabupaten/provinsi kendaraan tersebut berada. Dan yang terakhir kode angka pada pelat nomor. Bagi Anda yang menjumpai pelat nomor ED dan penasaran wilayah mana saja yang meliputi kode tersebut, berikut informasinya.
Asal Wilayah Pelat ED
Dikutip dari Pemerintahkota.com, kode kendaraan pelat ED ini berasal dari Wilayah Kabupaten Sumba. Untuk mengetahui lebih spesifik, berikut daftar kode belakang pelat ED Wilayah Kabupaten Sumba.
Kab. Sumba Barat (A)
Contoh: A ED 1234 AF
Kab. Sumba Timur (B)
Contoh: B ED 1234 BN
Spesifikasi Teknis Pelat Nomor
Ada beberapa informasi mengenai spesifikasi teknis dari pelat nomor. Berikut daftarnya yang dikutip dari laman Auto2000:
Pelat nomor kendaraan bermotor seperti mobil memiliki lis putih di sekelilingnya.
Sudah tidak ada lagi pembatas lis putih di antara nomor kendaraan bermotor dengan masa berlakunya.
Tetap ada dua baris di dalam pelat nomor, yakni baris pertama menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi, beserta kode seri akhir wilayah. Kemudian baris kedua menunjukkan informasi masa berlaku pelat nomor.
Baca juga: Plat T Daerah Mana? Ini Daftar Wilayahnya
Spesifikasi Warna Pelat Nomor
Selain itu, ada informasi warna pelat nomor berdasarkan penggunaannya menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada Pasal 39 ayat 3:
Pelat nomor kendaraan dengan dasar hitam dan tulisan putih: Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor perseorangan dan sewa.
Pelat nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam: Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor umum.
Pelat nomor kendaraan dengan dasar merah dengan tulisan putih: Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor dinas milik Pemerintah.
Pelat nomor kendaraan dengan dasar putih dengan tulisan biru: Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor Korps Diplomatik Negara Asing.
Pelat nomor dengan dasar hijau dengan tulisan hitam: Pelat nomor jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor dengan pelat ini, tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Frequently Asked Question Section
Apa arti huruf pertama pada pelat nomor kendaraan?

Apa arti huruf pertama pada pelat nomor kendaraan?
Dikutip dari laman samsatkeliling.info pada bagian pelat nomor kendaraan, biasanya terdapat huruf pada awalan nomor yang diartikan sebagai kode asal kendaraan.
Apa itu pelat nomor?

Apa itu pelat nomor?
Pelat nomor adalah sebuah "identitas" pada sebuah kendaraan bermotor. Pelat nomor merupakan komponen yang harus terpasang pada kendaraan bermotor baik itu motor maupun mobil, di bagian sisi depan dan belakang.
Apa warna pelat nomor kendaraan dinas pemerintah?

Apa warna pelat nomor kendaraan dinas pemerintah?
Pelat nomor kendaraan dengan dasar merah dengan tulisan putih: Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor dinas milik Pemerintah.
(HDZ)
