Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Plat ED Daerah Mana? Ini Cakupan Wilayahnya
2 Februari 2022 11:33 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 13 Mei 2023 16:08 WIB
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sering kita melihat di jalan raya ada sebuah kendaraan dengan pelat nomor dua huruf di depannya yaitu ED. Lalu Anda bertanya-tanya, dari mana kendaraan itu berasal?
ADVERTISEMENT
Seperti yang kita tahu, pelat nomor adalah sebuah "identitas" pada sebuah kendaraan bermotor . Pelat nomor merupakan komponen yang harus terpasang pada kendaraan bermotor baik itu motor maupun mobil, di bagian sisi depan dan belakang.
Pelat nomor ini berisi rangkaian huruf dan angka. Dikutip dari laman samsatkeliling.info pada bagian pelat nomor kendaraan, biasanya terdapat huruf pada awalan nomor yang diartikan sebagai kode asal kendaraan. Lalu di bawahnya ada tanggal dan bulan pajak tersebut harus dibayar.
Nah huruf pertama sendiri adalah kode area kabupaten/provinsi kendaraan tersebut berada. Dan yang terakhir kode angka pada pelat nomor. Bagi Anda yang menjumpai pelat nomor ED dan penasaran wilayah mana saja yang meliputi kode tersebut, berikut informasinya.
ADVERTISEMENT
Asal Wilayah Pelat ED
Dikutip dari Pemerintahkota.com, kode kendaraan pelat ED ini berasal dari Wilayah Kabupaten Sumba . Untuk mengetahui lebih spesifik, berikut daftar kode belakang pelat ED Wilayah Kabupaten Sumba.
Kab. Sumba Barat (A)
Kab. Sumba Timur (B)
Spesifikasi Teknis Pelat Nomor
Ada beberapa informasi mengenai spesifikasi teknis dari pelat nomor. Berikut daftarnya yang dikutip dari laman Auto2000:
ADVERTISEMENT
Baca juga: Plat T Daerah Mana? Ini Daftar Wilayahnya
Spesifikasi Warna Pelat Nomor
Selain itu, ada informasi warna pelat nomor berdasarkan penggunaannya menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada Pasal 39 ayat 3:
ADVERTISEMENT
(HDZ)