Konten dari Pengguna

Plat T Daerah Mana? Ini Daftar Wilayahnya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan

Semua kendaraan bermotor wajib memiliki komponen pelat nomor. Fungsi dari pelat nomor adalah sebagai identitas kendaraan yang berisi rangkaian huruf dan angka.

Namun, huruf dan angka ini tak sembarangan karena setiap rangkaian tersebut memiliki arti kodenya. Pelat nomor sendiri sudah ditentukan oleh pihak Samsat, jadi Anda tidak bisa menggunakan pelat nomor secara sembarangan.

Dikutip dari halaman resmi samsatkeliling.info pada bagian pelat nomor kendaraan, biasanya terdapat huruf pada awalan nomor yang diartikan sebagai kode kendaraan itu berasal.

Selanjutnya adalah kode secara spesifik area di mana dalam kabupaten/provinsi kendaraan tersebut berada. Dan yang terakhir kode angkat pada pelat nomor.

Selain itu, nomor polisi kendaraan juga menjadi bukti bahwa kendaraan tersebut sudah mendapat izin untuk beroperasi dan digunakan di jalan raya.

Jika ingin mengetahui plat T daerah mana, simak informasinya dalam artikel di bawah ini.

Kode Plat T

Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan

Setiap seri huruf yang berada di awal kode pelat nomor adalah menunjukkan wilayah atau domisili kendaraan tersebut mulai dioperasikan. Biasanya, terdiri dari satu hingga dua huruf saja.

Kode wilayah ini bisa mencakup beberapa daerah atau kota. Bisa jadi satu kode pelat nomor itu diperuntukkan bagi 3 hingga 4 kota. Untuk pelat nomor dengan kode wilayah "T", yaitu meliputi wilayah Kabupaten Purwakarta, sebagian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang.

Sesuai dengan peraturan pemerintah melalui Polri, pelat nomor memiliki dua spesifikasi yaitu spesifikasi warna dan spesifikasi teknis. Dikutip dari laman Auto2000, berikut spesifikasinya.

Baca juga: Plat ED Daerah Mana? Ini Cakupan Wilayahnya

Spesifikasi Teknis Pelat Nomor

Warna baru TNKB atau pelat nomor kendaraan pribadi. Foto: Korlantas Polri

Ada beberapa informasi mengenai spesifikasi teknis dari pelat nomor. Berikut daftarnya:

  • Pelat nomor kendaraan bermotor seperti mobil memiliki lis putih di sekelilingnya.

  • Sudah tidak ada lagi pembatas lis putih di antara nomor kendaraan bermotor dengan masa berlakunya.

  • Tetap ada dua baris di dalam pelat nomor, yakni baris pertama menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi, beserta kode seri akhir wilayah. Kemudian baris kedua menunjukkan informasi masa berlaku pelat nomor.

Baca juga: Plat Nomor DC Daerah Mana? Ini Info Terbaru 2023

Spesifikasi Warna Pelat Nomor

Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan

Selain itu, ada informasi warna pelat nomor berdasarkan penggunaannya menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada Pasal 39 Ayat 3:

  • Pelat nomor kendaraan dengan dasar hitam dan tulisan putih: Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor perseorangan dan sewa.

  • Pelat nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam: Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor umum.

  • Pelat nomor kendaraan dengan dasar merah dengan tulisan putih: Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor Dinas milik Pemerintah.

  • Pelat nomor kendaraan dengan dasar putih dengan tulisan biru: Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor Korps Diplomatik Negara Asing.

  • Pelat nomor dengan dasar hijau dengan tulisan hitam: Pelat nomor jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor dengan pelat ini, nggak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Baca juga: Plat AD Daerah Mana? Ini Info Terbaru 2023

Ukuran Pelat Nomor

Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan

Sesuai aturan Korps Lantas Mabes Polri yang dibuat per April 2011, ada penggantian desain pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia. Sekarang, ukuran pelat nomor lebih panjang 5 cm dibandingkan sebelumnya.

Alasannya adalah penambahan tiga huruf di belakang nomor. Sebelumnya, hanya ada dua huruf di belakang nomor namun sekarang ada tambahan satu huruf lagi sehingga total menjadi tiga.

(FOV)

Frequently Asked Question Section

Plat nomor merah untuk siapa?

chevron-down

Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor Dinas milik Pemerintah

Apa arti huruf pertama plat nomor?

chevron-down

Huruf pada awalan nomor diartikan sebagai kode kendaraan itu berasal.

Berapa ukuran standar plat nomor?

chevron-down

Sekarang, ukuran pelat nomor lebih panjang 5 cm dibandingkan sebelumnya.