Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Plat Nomor Mobil Listrik di Indonesia, Ini Jenis-jenisnya
7 Mei 2024 16:39 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Plat nomor atau tanda pengenal kendaraan bermotor (TNKB ) untuk mobil listrik memiliki ciri khas tertentu. Adapun yang menjadi pembeda dari mobil konvensional pada umumnya yaitu perihal warna yang digunakan.
ADVERTISEMENT
Pada plat nomor mobil listrik memakai tambahan warna biru yang disematkan pada bingkai bagian bawah pada angka masa berlaku. Sementara, warna dasar yang digunakan beragam sesuai jenis kendaraan yang bersangkutan.
Simak penjelasan mengenai ketentuan pemberian plat nomor untuk mobil listrik di Indonesia pada sajian informasi di bawah ini.
Jenis-jenis Plat Nomor Mobil Listrik di Indonesia
Pemberian tambahan warna biru pada TNKB mobil listrik bertujuan untuk memudahkan identifikasi antara mobil yang berbasis listrik atau bukan.
Selain itu juga dapat memberikan informasi penting lainnya mengenai jenis kendaraan yang digunakan. Adapun ketentuan ini mengacu pada Peraturan Polri atau Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45 ayat 2.
ADVERTISEMENT
Setidaknya terdapat lima jenis warna plat nomor kendaraan listrik. Berikut penjelasan masing-masing jenis warna plat yang digunakan.
1. Plat Nomor Putih dengan Garis Biru
Salah satu warna dasar yang digunakan pada kendaraan listrik adalah putih dengan tambahan garis biru. TKNB ini digunakan untuk Surat Tanda Coba Kendaraan atau STCK.
2. Plat Nomor Hitam dengan Garis Biru
Berikutnya, ada pula plat nomor berwarna dasar hitam dengan penambahan garis biru. Adapun penggunaan TKNB ini diperuntukkan bagi kendaraan listrik milik pribadi.
3. Plat Nomor Kuning dengan Garis Biru
Sama seperti plat nomor kendaraan konvensional yang berwarna dasar kuning, TNKB dengan warna dasar kuning dan garis biru dipakai untuk kendaraan umum yang berbasis listrik.
4. Plat Nomor Merah dengan Garis Biru
Pada plat nomor dengan warna dasar merah dan garis biru digunakan untuk kendaraan dinas milik pemerintah. Artinya, ini menunjukkan bahwa kendaraan listrik ini dipakai untuk keperluan pemerintah.
ADVERTISEMENT
5. Plat nomor Hijau dengan Garis Biru
Jenis plat nomor kendaraan listrik terakhir adalah berwarna hijau dengan kombinasi garis biru. TNKB ini digunakan untuk kendaraan listrik di kawasan tertentu, seperti kawasan perdagangan bebas atau free trade zone.
Kendaraan ini mendapatkan fasilitas bebas bea masuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, tidak dapat dioperasikan di wilayah lainnya di Indonesia.
Demikian adalah penjelasan mengenai jenis-jenis plat nomor untuk kendaraan listrik di Indonesia.
(SA)
Live Update