Konten dari Pengguna

RI 14 Mobil Siapa? Ini Penjelasan Pemiliknya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seorang petugas mengambil gambar logo pada kendaraan dengan pelat nomor khusus anggota DPR yang terparkir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/5). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Seorang petugas mengambil gambar logo pada kendaraan dengan pelat nomor khusus anggota DPR yang terparkir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/5). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Setiap pejabat negara mendapatkan plat nomor mobil dinas khusus yang membedakannya dengan kendaraan milik masyarakat umum. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sistem Informasi Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Setidaknya terdapat 42 plat nomor mobil dinas khusus yang digunakan. Salah satu yang masuk dalam daftar adalah plat nomor dengan kode RI 14. Lantas siapa pemilik plat nomor mobil RI 14?

Untuk mengetahui pemilik kendaraan tersebut dan mobil dinas pejabat negara lainnya, simak penjelasan selengkapnya pada uraian di bawah ini.

Siapa Pemilik Plat Mobil RI 14?

Kendaraan dengan pelat nomor khusus anggota DPR terparkir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/5). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Dalam aturan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 disebutkan bahwa kendaraan dinas pemerintah diberikan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus atau tanpa huruf seri.

Adapun untuk warna plat nomor kendaraannya yaitu berwarna merah dengan tulisan putih. Plat mobil dinas tersebut ditandai dengan dengan huruf RI kemudian diikuti dengan nomor unik.

Kode tersebut mewakili mobil dinas untuk presiden, wakil presiden, jajaran menteri, dan para pejabat tinggi negara lainnya.

Salah satu plat mobil yang terdapat dalam daftar tersebut adalah RI 14. Kode plat ini diperuntukkan secara khusus untuk Kementerian Sekretariat Negara.

Penggunaan plat mobil RI 14 dulunya digunakan oleh Menteri Sekretaris Negara. Namun, kini plat tersebut tersebut kini dipakai oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Untuk mengetahui secara lengkap, kode plat mobil dinas pejabat negara lainnya, simak daftarnya berikut ini.

Baca Juga: RI 17 Mobil Menteri Apa? Ini Daftar Pelat Nomor Mobil Pejabat di Indonesia

  • RI 1: Presiden Republik Indonesia

  • RI 2: Wakil Presiden Republik Indonesia

  • RI 3: Istri Presiden

  • RI 4: Istri Wakil Presiden

  • RI 5: Ketua MPR

  • RI 6: Ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

  • RI 7: Ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

  • RI 8: Ketua MA (Mahkamah Agung)

  • RI 9: Ketua MK (Mahkamah Konstitusi)

  • RI 10: Ketua BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)

  • RI 11: Ketua KY (Komisi Yudisial)

  • RI 12: Gubernur BI (Bank Indonesia)

  • RI 13: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

  • RI 14: Kementerian Sekretariat Negara

  • RI 15: Menko Politik, Hukum, dan Keamanan

  • RI 16: Menko Perekonomian

  • RI 17: Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

  • RI 18: Menko Kemaritiman

  • RI 19 belum tersedia informasi (dulu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)

  • RI 20: Kementerian Dalam Negeri

  • RI 21: Kementerian Luar Negeri

  • RI 22: Kementerian Pertahanan

  • RI 23: Kementerian Agama

  • RI 24: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

  • RI 25: Kementerian Keuangan

  • RI 26: Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah

  • RI 27: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

  • RI 28: Kementerian Kesehatan

  • RI 29: Kementerian Sosial

  • RI 30: Kementerian Ketenagakerjaan

  • RI 31 : Kementerian Perindustrian

  • RI 32 : Kementerian Perdagangan

  • RI 33: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

  • RI 34: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

  • RI 35: Kementerian Perhubungan

  • RI 36: Kementerian Komunikasi dan Informatika

  • RI 37: Kementerian Pertanian

  • RI 38: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

  • RI 39: Kementerian Kelautan dan Perikanan

  • RI 40: Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi

  • RI 41: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

  • RI 42: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

(SA)