RI 14 Mobil Siapa? Ini Penjelasan Pemiliknya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap pejabat negara mendapatkan plat nomor mobil dinas khusus yang membedakannya dengan kendaraan milik masyarakat umum. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sistem Informasi Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Setidaknya terdapat 42 plat nomor mobil dinas khusus yang digunakan. Salah satu yang masuk dalam daftar adalah plat nomor dengan kode RI 14. Lantas siapa pemilik plat nomor mobil RI 14?
Untuk mengetahui pemilik kendaraan tersebut dan mobil dinas pejabat negara lainnya, simak penjelasan selengkapnya pada uraian di bawah ini.
Siapa Pemilik Plat Mobil RI 14?
Dalam aturan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 disebutkan bahwa kendaraan dinas pemerintah diberikan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus atau tanpa huruf seri.
Adapun untuk warna plat nomor kendaraannya yaitu berwarna merah dengan tulisan putih. Plat mobil dinas tersebut ditandai dengan dengan huruf RI kemudian diikuti dengan nomor unik.
Kode tersebut mewakili mobil dinas untuk presiden, wakil presiden, jajaran menteri, dan para pejabat tinggi negara lainnya.
Salah satu plat mobil yang terdapat dalam daftar tersebut adalah RI 14. Kode plat ini diperuntukkan secara khusus untuk Kementerian Sekretariat Negara.
Penggunaan plat mobil RI 14 dulunya digunakan oleh Menteri Sekretaris Negara. Namun, kini plat tersebut tersebut kini dipakai oleh Kementerian Sekretariat Negara.
Untuk mengetahui secara lengkap, kode plat mobil dinas pejabat negara lainnya, simak daftarnya berikut ini.
Baca Juga: RI 17 Mobil Menteri Apa? Ini Daftar Pelat Nomor Mobil Pejabat di Indonesia
RI 1: Presiden Republik Indonesia
RI 2: Wakil Presiden Republik Indonesia
RI 3: Istri Presiden
RI 4: Istri Wakil Presiden
RI 5: Ketua MPR
RI 6: Ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
RI 7: Ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
RI 8: Ketua MA (Mahkamah Agung)
RI 9: Ketua MK (Mahkamah Konstitusi)
RI 10: Ketua BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
RI 11: Ketua KY (Komisi Yudisial)
RI 12: Gubernur BI (Bank Indonesia)
RI 13: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
RI 14: Kementerian Sekretariat Negara
RI 15: Menko Politik, Hukum, dan Keamanan
RI 16: Menko Perekonomian
RI 17: Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
RI 18: Menko Kemaritiman
RI 19 belum tersedia informasi (dulu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)
RI 20: Kementerian Dalam Negeri
RI 21: Kementerian Luar Negeri
RI 22: Kementerian Pertahanan
RI 23: Kementerian Agama
RI 24: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI 25: Kementerian Keuangan
RI 26: Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah
RI 27: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
RI 28: Kementerian Kesehatan
RI 29: Kementerian Sosial
RI 30: Kementerian Ketenagakerjaan
RI 31 : Kementerian Perindustrian
RI 32 : Kementerian Perdagangan
RI 33: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
RI 34: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
RI 35: Kementerian Perhubungan
RI 36: Kementerian Komunikasi dan Informatika
RI 37: Kementerian Pertanian
RI 38: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
RI 39: Kementerian Kelautan dan Perikanan
RI 40: Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi
RI 41: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
RI 42: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(SA)
