RI 47 Plat Mobil Siapa? Ini Pemiliknya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Plat mobil RI 47 merupakan kode plat nomor kendaraan dinas yang diberikan untuk pejabat negara Indonesia. Plat mobil dinas pejabat negara ditandai dengan penyematan kode RI dan diikuti dengan nomor unik.
Lantas siapa pemilik mobil dengan plat RI 47? Untuk mengetahui pejabat negara yang menggunakan kode plat tersebut, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Pemilik Plat Mobil RI 47
Pemberian kode plat nomor mobil untuk pejabat negara Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut tertera dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sistem Informasi Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan tersebut, kendaraan dinas pemerintah diberikan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus atau tanpa huruf seri. Selain itu, untuk membedakan plat mobil yang dimiliki masyarakat umum, plat mobil dinas pemerintah memiliki warna merah dengan tulisan putih.
Contoh yang mudah dikenali adalah mobil dinas dengan pelat RI 1 yang artinya mobil tersebut milik Presiden. Kemudian RI 2 milik Wakil Presiden.
Selanjutnya plat nomor RI 3 dan RI4, kode ini digunakan Istri Presiden RI dan Istri Wakil Presiden RI.
Pada urutan berikutnya, plat nomor ditujukan untuk masing-masing instansi pemerintahan. Salah satunya, yang termasuk dalam daftar adalah plat mobil RI 47.
Plat mobil dengan plat RI 47 diperuntukkan bagi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Untuk mengetahui secara lengkap, simak kode plat mobil dinas pejabat negara Indonesia, mulai dari RI 40 hingga RI 60.
Baca Juga: RI 14 Mobil Siapa? Ini Penjelasan Pemiliknya
RI 40 untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan
RI 41 untuk Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi RI 42 untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Ketua Badan Pertanahan Nasional
RI 43 untuk Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BPPN
RI 44 untuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
RI 45 untuk Menteri Badan Usaha Milik Negara
RI 46 untuk Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
RI 47 untuk Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
RI 48 untuk Menteri Pariwisata
RI 49 untuk Menteri Pemuda dan Olah Raga
RI 50 untuk Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
RI 51 untuk Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
RI 52 untuk Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
RI 53 untuk Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bidang Politik dan Keamanan
RI 54 untuk Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bidang Industri dan Pembangunan
RI 55 untuk Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bidang Ekonomi dan Keuangan
RI 56 untuk Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bidang Kesejahteraan Rakyat
RI 57 untuk Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial
RI 58 untuk Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial
RI 59 untuk Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah
RI 60 untuk Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah
(SA)
