Konten dari Pengguna

RI 47 Plat Mobil Siapa? Ini Pemiliknya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kendaraan dengan pelat nomor khusus anggota DPR terparkir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/5). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan dengan pelat nomor khusus anggota DPR terparkir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/5). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Plat mobil RI 47 merupakan kode plat nomor kendaraan dinas yang diberikan untuk pejabat negara Indonesia. Plat mobil dinas pejabat negara ditandai dengan penyematan kode RI dan diikuti dengan nomor unik.

Lantas siapa pemilik mobil dengan plat RI 47? Untuk mengetahui pejabat negara yang menggunakan kode plat tersebut, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Pemilik Plat Mobil RI 47

Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan

Pemberian kode plat nomor mobil untuk pejabat negara Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut tertera dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sistem Informasi Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam peraturan tersebut, kendaraan dinas pemerintah diberikan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus atau tanpa huruf seri. Selain itu, untuk membedakan plat mobil yang dimiliki masyarakat umum, plat mobil dinas pemerintah memiliki warna merah dengan tulisan putih.

Contoh yang mudah dikenali adalah mobil dinas dengan pelat RI 1 yang artinya mobil tersebut milik Presiden. Kemudian RI 2 milik Wakil Presiden.

Selanjutnya plat nomor RI 3 dan RI4, kode ini digunakan Istri Presiden RI dan Istri Wakil Presiden RI.

Pada urutan berikutnya, plat nomor ditujukan untuk masing-masing instansi pemerintahan. Salah satunya, yang termasuk dalam daftar adalah plat mobil RI 47.

Plat mobil dengan plat RI 47 diperuntukkan bagi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Untuk mengetahui secara lengkap, simak kode plat mobil dinas pejabat negara Indonesia, mulai dari RI 40 hingga RI 60.

Baca Juga: RI 14 Mobil Siapa? Ini Penjelasan Pemiliknya

  • RI 40 untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan

  • RI 41 untuk Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi RI 42 untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Ketua Badan Pertanahan Nasional

  • RI 43 untuk Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BPPN

  • RI 44 untuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

  • RI 45 untuk Menteri Badan Usaha Milik Negara

  • RI 46 untuk Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

  • RI 47 untuk Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

  • RI 48 untuk Menteri Pariwisata

  • RI 49 untuk Menteri Pemuda dan Olah Raga

  • RI 50 untuk Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat

  • RI 51 untuk Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat

  • RI 52 untuk Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat

  • RI 53 untuk Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bidang Politik dan Keamanan

  • RI 54 untuk Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bidang Industri dan Pembangunan

  • RI 55 untuk Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bidang Ekonomi dan Keuangan

  • RI 56 untuk Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bidang Kesejahteraan Rakyat

  • RI 57 untuk Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial

  • RI 58 untuk Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial

  • RI 59 untuk Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah

  • RI 60 untuk Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah

(SA)