Konten dari Pengguna

RI 49 Mobil Siapa? Ini Penjelasan Pemiliknya

4 Juli 2024 13:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pelat nomor kendaraan pilihan. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelat nomor kendaraan pilihan. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setiap pejabat pemerintah berhak untuk memakai mobil dinas. Kendaraan tersebut digunakan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
ADVERTISEMENT
Namun ada yang berbeda dari mobil dinas dengan mobil dan kendaraan pada umumnya. Perbedaan tersebut terletak pada warna pelat nomor hingga kode pelat yang dipakai.
Ciri mobil dinas dapat dikenali melalui penyematan kode RI pada pelat nomornya. Adapun salah satu pelat nomor yang digunakan oleh pejabat di Indonesia adalah RI 49. Simak pembahasan berikut untuk mengetahui siapa pemiliknya.

RI 49 Mobil Siapa?

Kendaraan dengan pelat nomor khusus anggota DPR terparkir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/5). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Mobil dinas yang digunakan pejabat pemerintah Indonesia berbeda antara satu dengan yang lainnya. Urutan nomor pada pelat mobil dinas ditentukan berdasarkan jabatan yang diemban.
Sebagai contoh pelat RI untuk mobil dinas presiden,wakil presiden, jajaran menteri, ketua lembaga tinggi negara, dan pejabat setingkat menteri.
Salah satu pelat nomor yang dipakai untuk pejabat pemerintah yakni RI 49. Kode pelat tersebut dimiliki oleh Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
ADVERTISEMENT
Dengan adanya kendaraan dinas tersebut dapat digunakan oleh Wakil Ketua MPR untuk mendukung kegiatan operasional jabatan di dalam negeri.
Selain Wakil Ketua MPR, berikut ini adalah kode pelat mobil dinas untuk pejabat pemerintah di Indonesia.
ADVERTISEMENT
(SA)