Konten dari Pengguna

RI 63 Mobil Siapa? Ini Penjelasannya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seorang petugas mengambil gambar logo pada kendaraan dengan pelat nomor khusus anggota DPR yang terparkir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/5). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTOADVERTISEMENT
zoom-in-whitePerbesar
Seorang petugas mengambil gambar logo pada kendaraan dengan pelat nomor khusus anggota DPR yang terparkir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/5). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTOADVERTISEMENT

Mobil dinas pejabat negara Indonesia memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan kode khusus. Pelat nomor tersebut ditandai dengan pemakaian huruf RI dan diikuti dengan nomor tertentu.

Urutan nomor pada pelat nomor mobil dinas digunakan untuk membedakan jabatan masing-masing pejabat negara. Salah satu kendaraan dinas pemerintah adalah mobil dengan kode RI 63.

Simak pembahasan selengkapnya dalam uraian di bawah ini mengenai pejabat negara yang memiliki plat mobil RI 63.

Pemilik Plat Mobil RI 63

Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan

Kendaraan dinas pemerintah diberikan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus atau tanpa huruf seri. Pelat mobil dinas pejabat negara diketahui dengan penggunaan huruf RI dan nomor urut tertentu.

Nomor yang tertera setelah kode RI mewakili berbagai pejabat negara mulai dari presiden, wakil presiden, jajaran menteri, para pejabat tinggi negara lainnya.

Salah satu pelat mobil dinas pejabat di Indonesia adalah RI 63. Mobil dengan pelat nomor ini dimiliki oleh Gubernur Bank Indonesia.

Dengan adanya kendaraan dinas tersebut dapat digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

Baca Juga: RI 47 Plat Mobil Siapa? Ini Pemiliknya

Selain mobil dinas untuk Gubernur Bank Indonesia, pejabat negara lainnya juga mendapatkan kendaraan untuk mendukung kegiatan operasional.

Berikut ini adalah daftar pejabat negara yang memiliki mobil dinas dan pelat nomor yang digunakan.

  • RI 1: Presiden Republik Indonesia

  • RI 2: Wakil Presiden Republik Indonesia

  • RI 3: Istri Presiden

  • RI 4: Istri Wakil Presiden

  • RI 5: Ketua MPR

  • RI 6: Ketua DPR

  • RI 7: Ketua DPD

  • RI 8: Ketua MA

  • RI 9: Ketua MK

  • RI 10: Ketua BPK

  • RI 11: Ketua KY

  • RI 12: Gubernur BI

  • RI 13: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

  • RI 14: Kementerian Sekretariat Negara

  • RI 15: Menko Politik, Hukum, dan Keamanan

  • RI 16: Menko Perekonomian

  • RI 17: Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

  • RI 18: Menko Kemaritiman

  • RI 19 : sebelumnya dipakai oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

  • RI 20: Kementerian Dalam Negeri

  • RI 21: Kementerian Luar Negeri

  • RI 22: Kementerian Pertahanan

  • RI 23: Kementerian Agama

  • RI 24: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

  • RI 25: Kementerian Keuangan

  • RI 26: Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah

  • RI 27: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

  • RI 28: Kementerian Kesehatan

  • RI 29: Kementerian Sosial

  • RI 30: Kementerian Ketenagakerjaan

  • RI 31 : Kementerian Perindustrian

  • RI 32 : Kementerian Perdagangan

  • RI 33: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

  • RI 34: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

  • RI 35: Kementerian Perhubungan

  • RI 36: Kementerian Komunikasi dan Informatika

  • RI 37: Kementerian Pertanian

  • RI 38: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

  • RI 39: Kementerian Kelautan dan Perikanan

  • RI 40: Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi

  • RI 41: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

  • RI 42: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

  • RI 46: Jaksa Agung

  • RI 47: Sekretariat Kabinet

  • RI 48: Kepala Intelijen Negara

  • RI 49 - RI 51: Wakil Ketua MPR

  • RI 52 - RI 54: Wakil Ketua DPR

  • RI 55 - RI 56: Wakil Ketua DPD

  • RI 57 - RI 58: Wakil Ketua Mahkamah Agung

  • RI 59: Wakil Ketua BPK

  • RI 60: Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi

  • RI 61: Ketua Komisi Yudisial

  • RI 62: Wakil Ketua Komisi Yudisial

  • RI 63: Gubernur Bank Indonesia

  • RI 64: Gubernur Lemhannas

  • RI 65: Ketua UKP4

  • RI 66 - RI 74: Anggota Dewan Pertimbangan Presiden

(SA)