Sambara Jabar, Ini Cara Cek dan Bayar Pajaknya

Konten dari Pengguna
15 Agustus 2022 12:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cek dan bayar pajak pada aplikasi Sambara Jabar. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cek dan bayar pajak pada aplikasi Sambara Jabar. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Sambara Jabar (Samsat Mobile Jawa Barat) merupakan layanan alternatif Samsat yang bisa Anda manfaatkan sebagai tempat cek dan bayar pajak. Caranya pun mudah, Anda hanya memerlukan sebuah perangkat, koneksi internet, informasi kendaraan bermotor, dan sejumlah biaya. Lantas, bagaimana caranya?
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman resminya, Sambara Jabar merupakan salah satu bentuk layanan alternatif Samsat Jawa Barat yaitu Samsat Online. Aplikasi ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi dan Pembina Samsat Jawa Barat untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan kewajibannya yaitu membayar pajak.
Perlu digarisbawahi, Sambara Jabar hanya bisa melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Jika Anda ingin membayar PKB lima tahunan, maka Anda perlu mengunjungi Kantor Samsat Induk.
Dengan adanya aplikasi Sambara, masyarakat Jawa Barat dapat melakukan pembayaran PKB di mana saja dan kapan saja. Kini Anda tidak perlu lagi mengantre panjang di Kantor Samsat hanya untuk membayar PKB tahunan. Anda bisa melakukannya sambil rebahan di rumah.
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang ingin mengecek dan membayar PKB tahunan pada aplikasi Sambara Jawa Barat, berikut langkah-langkah yang perlu Anda ikuti.

Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Pada Aplikasi Sambara Jabar

Ilustrasi Sambara Jabar. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, aplikasi Sambara Jabar dapat dimanfaatkan untuk mengecek dan membayar PKB tahunan serta SWDKLLJ. Maka dari itu, berikut cara cek dan bayar pajak melalui aplikasi Sambara Jabar dikutip dari laman Lifepal:

1. Unduh Aplikasi Sambara Jabar dan Daftarkan Diri

Anda perlu mengunduh aplikasi Sambara Jabar terlebih dahulu di Play Store. Setelah berhasil diunduh, Anda bisa membuka dan meregistrasikan diri di aplikasi.

2. Cek Pajak Kendaraan

Setelah registrasi berhasil, Anda bisa membuka menu “Info PKB” dan isi informasi seputar kendaraan. Setelah semua informasi sudah Anda isi, tekan tombol “Cari”.
ADVERTISEMENT

3. Informasi Seputar PKB

Setelah memilih menu “Cari”, maka pada layar Anda akan tertera beberapa informasi seputar kendaraan dan besaran pajak yang harus Anda bayar. Tidak hanya itu, informasi ini juga berisikan biaya denda yang harus Anda bayar jika kendaraan terkena sanksi administratif.

4. Lanjutkan ke Proses Pembayaran

Jika sudah mengecek besaran biaya pajak kendaraan yang harus Anda bayar, Anda bisa melanjutkan proses pembayaran dengan memilih menu “Daftar Online”. Aplikasi akan meminta data pribadi dan kendaraan meliputi NIK pemilik kendaraan dan lima digit terakhir Nomor Rangka Kendaraan.

5. Lakukan Pembayaran

Setelah semua informasi sudah Anda isi, maka Anda bisa melakukan proses pembayaran dengan menekan menu “Proses”. Setelah itu Anda akan menerima kode bayar serta besaran biaya yang harus Anda bayarkan.
Seperti itu informasi cara cek dan bayar pajak melalui aplikasi Sambara Jabar. Dengan adanya layanan alternatif ini, Anda diharapkan dapat membayar pajak sebelum tenggat waktu yang diberikan. Hal ini bertujuan agar Anda tidak terkena sanksi administratif dan menjadi masyarakat yang bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
(AA)