Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
SIM B1 untuk Pengendara Apa? Ini Penjelasannya
29 April 2024 15:17 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM ) merupakan suatu keharusan saat berkendara di jalanan umum. Dokumen penting ini menjadi bukti registrasi dan identifikasi bagi kepolisian bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan dalam berkendara.
ADVERTISEMENT
SIM terbagi ke dalam beberapa golongan berdasarkan jenis kendaraan yang dikemudikan. Adapun yang paling umum dimiliki adalah SIM A dan C, masing-masing digunakan untuk mengemudikan mobil dan motor pribadi.
Namun selain itu, masih ada lagi jenis SIM lainnya yang berlaku di Indonesia, termasuk SIM B1 . Lantas SIM B1 untuk pengendara apa? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasannya pada uraian berikut.
Penggunaan SIM B1 untuk Pengendara
SIM B merupakan jenis SIM yang wajib dimiliki pengendara sebelum mengemudikan kendaraan berat seperti bus dan truk. SIM B pun dibagi dua yaitu SIM B1 dan SIM B2.
Kedua jenis SIM ini dibagi lagi ke dalam dua kategori yakni SIM perseorangan dan juga SIM umum. Berikut penjelasannya.
ADVERTISEMENT
1. SIM B1 Perseorangan
Untuk jenis SIM B1 perseorangan digunakan sebagai syarat legalitas untuk mengemudikan kendaraan barang atau penumpang dengan berat lebih dari 3500 kg.
Adapun jenis kendaraan yang biasanya memakai SIM ini adalah mobil angkutan barang atau bus perseorangan.
2. SIM B1 Umum
Selain SIM B1 perseorangan, ada pula jenis SIM B1 umum. Penggunaan SIM B1 Umum ditujukan untuk mobil penumpang dan barang yang memiliki tujuan komersial.
Ketentuan kendaraan yang dikemudikan yaitu berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum, dengan bobot yang diizinkan tidak lebih dari 3.500 kg.
Syarat Pembuatan SIM B1
Bagi pengendara yang ingin membuat SIM B1, harus melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. Mengutip dari laman Satlantas Polrestabes Surabaya, berkas persyaratan membuat SIM B1 antara lain:
ADVERTISEMENT
Selain melengkapi dokumen-dokumen persyaratan, pemohon juga perlu mempersiapkan sejumlah biaya untuk proses pembuatan SIM.
Mengenai tarif penerbitan SIM B1, besaran tarif telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa biaya tarif penerbitan SIM B1 dan B2 sebesar Rp 120.000. Namun, biaya ini belum termasuk biaya psikotes hingga cek kesehatan.
ADVERTISEMENT
Demikian adalah penjelasan mengenai penggunaan SIM B1 dan syarat pembuatannya yang perlu diketahui pengendara.
(SA)