Konten dari Pengguna

SIM C untuk Pengendara Apa? Ini Penjelasannya

Infootomotif

Infootomotif

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Surat Izin Mengemudi (SIM) dibagi ke dalam beberapa golongan. Pembagian SIM perseorangan antara lain SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D yang diperuntukkan untuk pengendara yang berbeda.

Pengendara perlu tahu fungsi dari masing-masing jenis SIM tersebut. Sehingga tidak sedikit yang bertanya-tanya SIM C untuk pengendara apa? Supaya dapat membedakan jenis-jenis SIM, simak penjelasan lebih lengkap pada uraian di bawah ini.

SIM C untuk Pengendara Apa?

Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Berdasarkan penggolongan dan kegunaannya, SIM terbagi ke dalam beberapa jenis salah satunya yaitu SIM C.

SIM C merupakan surat izin mengemudi yang ditujukan untuk pengendara kendaraan bermotor roda 2. Dokumen ini wajib dibawa setiap berkendara di jalan raya.

Selain itu, SIM C sendiri memiliki beberapa jenis yang dibedakan berdasarkan kubikasi mesin pada kendaraan. Tujuannya supaya meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi pengendara sepeda motor.

Klasifikasi SIM C telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2. Berikut detail pembagiannya.

1. SIM C

SIM C berlaku untuk mengemudikan Ranmor (kendaraan bermotor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

2. SIM C1

Jenis SIM C1 untuk pengemudi Ranmor jenis Sepeda Motor yang memiliki kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM C2

Jenis SIM C berikutnya yaitu SIM C2. Jenis sim ini ditujukan bagi individu yang mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru dan Syaratnya

Syarat Pembuatan SIM C

Petugas merekam data pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Bagi seseorang yang ingin membuat SIM C harus memenuhi sejumlah persyaratan. Adapun syarat pembuatan SIM C antara lain sebagai berikut.

  • Telah berusia 17 tahun

  • Pasfoto

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi

  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter

Selain memenuhi berbagai persyaratan tersebut, seseorang juga harus dinyatakan lulus setelah melalui beberapa tahapan ujian dalam pembuatan SIM. Adapun jenis ujian yang dimaksud yaitu ujian teori dan ujian praktik.

Demikian adalah penjelasan mengenai penggolongan SIM C dan syarat pembuatan SIM C.

(SA)