Konten dari Pengguna

SIM C1 untuk Motor Berapa Cc? Ini Jawabannya

17 Juli 2024 16:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hunter Scrambler SK500 yang jadi motor ujian praktik SIM C1 Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hunter Scrambler SK500 yang jadi motor ujian praktik SIM C1 Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 telah resmi diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia. Penerbitan SIM C1 ini bertujuan supaya pengendara motor dapat mengemudikan kendaraan sesuai kubikasi mesinnya.
ADVERTISEMENT
Meski penggolongan SIM ini sudah berlaku, tidak sedikit masyarakat yang masih bertanya-tanya mengenai SIM C1 untuk motor berapa cc? Supaya bisa dijadikan acuan, simak penjelasan mengenai peruntukan SIM C1 dan syarat pembuatannya.

SIM C1 untuk Motor Berapa Cc?

Hunter Scrambler SK500 yang jadi motor ujian praktik SIM C1 Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan
SIM C1 pada dasarnya merupakan peningkatan golongan dari SIM C. Diterapkannya penggolongan SIM C1 sesuai dengan implementasi Perpol (Peraturan Polisi) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM.
Dalam peraturan tersebut, SIM C1 ditujukan ke pengendara motor dengan kubikasi mesin di atas 250 cc hingga 500 cc.
Lebih lanjut lagi, dijelaskan pada Pasal 3 bahwa SIM C dibagi menjadi tiga golongan, yaitu C, C1, dan C2. Berikut penjelasan peruntukannya masing-masing.
ADVERTISEMENT

Syarat Pembuatan SIM C1

Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Pengendara motor yang ingin mendapatkan SIM C1 perlu memenuhi sejumlah persyaratan. Adapun ketentuan syarat pembuatan SIM C1, antara lain, harus memiliki SIM C dan telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan, serta berusia minimal 18 tahun.
ADVERTISEMENT
Syarat dan ketentuan pengajuan golongan SIM C1 dan C2 mengacu Pasal 8 dan 9 Perpol No 5 Tahun 2021. Berikut detailnya.
[8] Untuk dapat memiliki SIM C1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan: a. memiliki SIM C; dan b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.
[9] Untuk dapat memiliki SIM C2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan: a. memiliki SIM C1; dan b. SIM C1 yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C1 diterbitkan.
Sementara untuk biaya pembuatan SIM C1 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam lampiran peraturan tersebut diketahui pembuatan SIM C1 dihargai sebesar Rp100 ribu. Besaran biaya tersebut juga berlaku untuk penerbitan SIM C biasa maupun SIM C2.
Adapun untuk biaya perpanjangan ketiganya dikenakan biaya yang sama, yakni sebesar Rp75 ribu.
(SA)