Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
SIM Indonesia untuk WNA, Ini Cara dan Syarat Pembuatannya
22 April 2024 17:45 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Turis dapat berkendara di jalan umum secara legal dengan memiliki SIM Internasional. Jika mereka tidak membawa SIM Internasional dari negara asal, dalam peraturan yang berlaku mereka dapat membuat surat berkendara tersebut di Indonesia.
Untuk mengetahui apa syarat dan proses pembuatan SIM Indonesia untuk WNA, simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Proses Pembuatan SIM Indonesia untuk WNA
Proses penerbitan SIM Internasional terbilang cukup mudah karena pembuatannya dapat dilakukan secara daring melalui situs yang telah disediakan oleh kepolisian.
Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendaftar SIM Internasional di Indonesia antara lain sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM Baru Internasional sebesar Rp 250.000. Sedangkan perpanjangan masa berlaku dikenai biaya Rp 225.000.
Syarat Pembuatan SIM Indonesia WNA
Mengutip dari laman SIM Internasional Korlantas Polri, syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk pembuatan SIM Internasional bagi WNA di Indonesia adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Seluruh dokumen persyaratan diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB. Sementara untuk bukti fisik dapat diunggah dengan di scan atau di foto di atas kertas HVS.
(SA)