Konten dari Pengguna

SIM Indonesia untuk WNA, Ini Cara dan Syarat Pembuatannya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi SIM Internasional, paspor, dan dokumen lainnya untuk memulai roadtrip Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM Internasional, paspor, dan dokumen lainnya untuk memulai roadtrip Foto: Shutterstock

Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya menjadi syarat wajib untuk berkendara di jalan raya untuk warga negara Indonesia. Namun juga berlaku juga bagi warga negara asing (WNA).

Turis dapat berkendara di jalan umum secara legal dengan memiliki SIM Internasional. Jika mereka tidak membawa SIM Internasional dari negara asal, dalam peraturan yang berlaku mereka dapat membuat surat berkendara tersebut di Indonesia.

Untuk mengetahui apa syarat dan proses pembuatan SIM Indonesia untuk WNA, simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Proses Pembuatan SIM Indonesia untuk WNA

SIM Internasional Online di NTMC Polri, Jakarta Selatan. Foto: Mirsan Simamora/kumparan

Proses penerbitan SIM Internasional terbilang cukup mudah karena pembuatannya dapat dilakukan secara daring melalui situs yang telah disediakan oleh kepolisian.

Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendaftar SIM Internasional di Indonesia antara lain sebagai berikut.

  1. Mengunjungi situs siminternasional.korlantas.polri.go.id.

  2. Klik tombol daftar untuk memulai pendaftaran.

  3. Lakukan pengisian formulir pada kolom yang telah disediakan dengan benar dan unggah dokumen persyaratan seperti foto, tanda tangan, KITAP, dan paspor.

  4. Pilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional. Tersedia dua pilihan yakni dapat diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau dikirim langsung ke rumah.

  5. Pemohon akan menerima Nomor Virtual Account pada website dan konfirmasi pembayaran di email. Kemudian, segera lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera.

  6. Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan menerima konfirmasi berupa nomor registrasi melalui email.

  7. Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai, maka pendaftaran akan dibatalkan. Biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi.

  8. Jika data sudah lengkap dan sesuai, selanjutnya Buku SIM Internasional akan dikirimkan ke alamat yang sudah didaftarkan atau dapat diambil langsung di kantor Korlantas Polri.

Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM Baru Internasional sebesar Rp 250.000. Sedangkan perpanjangan masa berlaku dikenai biaya Rp 225.000.

Baca Juga: Denda Tilang Tidak Punya SIM Motor, Ini Ketentuannya

Syarat Pembuatan SIM Indonesia WNA

Ilustrasi SIM Internasional Foto: Shutterstock

Mengutip dari laman SIM Internasional Korlantas Polri, syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk pembuatan SIM Internasional bagi WNA di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Foto diri terbaru, dengan syarat foto nampak 2 kancing kemeja, warna latar belakang putih, warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih, tidak menggunakan kacamata, wajah menghadap kamera, tidak menggunakan kontak lens atau softlens, bukan foto hitam putih, tidak boleh terlihat gigi.

  • KTP (untuk WNI).

  • KITAP (khusus WNA).

  • Paspor yang masih berlaku.

  • SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan).

  • Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam.

  • SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan).

Seluruh dokumen persyaratan diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB. Sementara untuk bukti fisik dapat diunggah dengan di scan atau di foto di atas kertas HVS.

(SA)