Konten dari Pengguna

SIM Indonesia untuk WNA, Ini Cara dan Syarat Pembuatannya

22 April 2024 17:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi SIM Internasional, paspor, dan dokumen lainnya untuk memulai roadtrip Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM Internasional, paspor, dan dokumen lainnya untuk memulai roadtrip Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya menjadi syarat wajib untuk berkendara di jalan raya untuk warga negara Indonesia. Namun juga berlaku juga bagi warga negara asing (WNA).
ADVERTISEMENT
Turis dapat berkendara di jalan umum secara legal dengan memiliki SIM Internasional. Jika mereka tidak membawa SIM Internasional dari negara asal, dalam peraturan yang berlaku mereka dapat membuat surat berkendara tersebut di Indonesia.
Untuk mengetahui apa syarat dan proses pembuatan SIM Indonesia untuk WNA, simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Proses Pembuatan SIM Indonesia untuk WNA

SIM Internasional Online di NTMC Polri, Jakarta Selatan. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Proses penerbitan SIM Internasional terbilang cukup mudah karena pembuatannya dapat dilakukan secara daring melalui situs yang telah disediakan oleh kepolisian.
Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendaftar SIM Internasional di Indonesia antara lain sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM Baru Internasional sebesar Rp 250.000. Sedangkan perpanjangan masa berlaku dikenai biaya Rp 225.000.

Syarat Pembuatan SIM Indonesia WNA

Ilustrasi SIM Internasional Foto: Shutterstock
Mengutip dari laman SIM Internasional Korlantas Polri, syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk pembuatan SIM Internasional bagi WNA di Indonesia adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Seluruh dokumen persyaratan diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB. Sementara untuk bukti fisik dapat diunggah dengan di scan atau di foto di atas kertas HVS.
(SA)