Stut Motor Kena Denda Rp 250.000? Ini Jawabannya

Konten dari Pengguna
18 Juli 2022 16:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi dorong motor menggunakan teknik stut. Foto: dok. istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dorong motor menggunakan teknik stut. Foto: dok. istimewa
ADVERTISEMENT
Belakangan hari ini, masyarakat dihebohkan dengan isu aksi stut motor akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 250 ribu oleh pihak kepolisian. Masyarakat banyak yang beranggapan bahwa stut motor adalah tindakan saling bantu pengendara di jalan dan tidak pantas untuk dikenakan denda. Lantas, apakah stut motor kena denda?
ADVERTISEMENT
Dikutip dari kumparanOTO, stut motor adalah sebuah aksi dorong motor dengan motor menggunakan kaki untuk membantu kendaraan yang mogok. Aksi ini sering terlihat di beberapa jalanan Indonesia bahkan sudah menjadi tradisi sendiri bagi beberapa kelompok pengendara untuk membantu satu sama lain.
Dalam isu yang beredar di tengah masyarakat, aksi stut motor dipercaya akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 250.000 oleh pihak kepolisan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tentu hal tersebut memunculkan beberapa perbincangan panas di tengah masyarakat. Terdapat masyarakat yang berpendapat bahwa aksi stut motor merupakan tindakan kolektif dan harus diabadikan, ada juga masyarakat yang mendukung pengenaan denda karena menyangkut keselamatan berkendara.
ADVERTISEMENT
Lantas, apakah stut motor kena denda tilang Rp 250.000? Berikut jawaban langsungnya dari Polda Metro Jaya.

Benarkah Stut Motor Kena Denda?

Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Dikutip dari Metro Polri, Polda Metro Jaya telah meluruskan isu yang beredar di tengah masyarakat terkait informasi denda tilang aksi stut motor. Pihaknya meluruskan bahwa aksi tersebut tidak akan terkena denda tilang, melainkan polisi wajib membantunya.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya yakni Brigjen Sambodo Purnomo Yogo, aksi stut motor menandakan bahwa seorang pengendara sedang mengalami kesusahan. Maka dari itu, pihak kepolisian seharusnya memberikan pertolongan bukan penilangan. Sambodo menambahkan bahwa pihaknya tidak akan pernah mengeluarkan sanksi kepada motor yang melakukan stut kendaraan.
Walaupun tidak dikenakan denda maupun tilang, menurut Victor Assani selaku Ketua Bidang Road Safety Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), aksi stut motor sebaiknya dihindari karena menyangkut keselamatan berkendara. Walaupun terpaksa untuk melakukannya, Anda perlu lakukan dengan hati-hati dan teliti.
ADVERTISEMENT
Menurut Victor aksi ini biasanya memakan badan jalan dan dilakukan dari samping atau sisi belakang. Hal ini berpotensi bahaya karena kedua posisi tersebut bisa menyebabkan keadaan tidak seimbang atau berjalan dengan tidak normal. Dengan demikian, fokus pengendara bisa terpecah karena harus mendorong dan juga mengamati situasi jalanan.
Maka dari itu, Victor mengimbau jika menemukan kendaraan yang mogok di jalan, ada baiknya Anda membantu dengan menggunakan fasilitas layanan kunjungan bengkel. Jika tidak memungkinkan, maka Anda perlu melakukan aksi stut dengan sangat hati-hati.
Seperti itu informasi seputar stut motor kena denda atau tidak. Dapat disimpulkan bahwa pihak kepolisian tidak akan melakukan penilangan atau denda terhadap aksi tersebut. Hanya saja Anda perlu berhati-hati ketika melakukan aksi stut kendaraan karena bisa merugikan Anda dan pengendara lain.
ADVERTISEMENT
(AA)