Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Syarat Bayar Pajak Motor dan Alur Pembayarannya
1 April 2024 14:22 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 30 Mei 2024 13:37 WIB
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Syarat bayar pajak motor wajib diketahui oleh masyarakat pemilik kendaraan bermotor roda dua, khususnya bagi mereka yang pajaknya akan mati dalam waktu dekat ini.
ADVERTISEMENT
Merujuk Pasal 1 Angka 12 dan 13 UU Nomor 28 Tahun 2009, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB ) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
PKB merupakan Pajak Provinsi dan menjadi bagian dari Pajak Daerah yang pemungutannya dilakukan di Kantor Samsat. Berdasarkan jenisnya, PKB bisa dibayar per 1 tahun atau per 5 tahun.
Untuk pembayaran PKB per lima tahun biasanya juga sekaligus proses perpanjangan STNK sekaligus mengganti TNKB. Simak uraian berikut untuk mengetahui syarat bayar pajak motor dan alurnya.
Syarat Bayar Pajak Motor
Agar proses pembayaran pajak motor bisa berjalan dengan lancar, ada baiknya Anda mempersiapkan persyaratannya terlebih dahulu sebelum berangkat menuju Kantor Samsat.
Penting untuk dicatat, ada beberapa persyaratan bayar pajak motor yang baru bisa disiapkan ketika sudah menjalankan proses pembayaran.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari laman Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur (Bapenda Jatim), berikut beberapa persyaratan bayar pajak motor satu atau lima tahunan yang wajib disiapkan:
Alur Bayar Pajak Motor
Pemohon bisa bayar pajak motor secara offline di kantor Samsat atau online melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Berikut masing-masing panduannya yang dikutip dari buku Prosedur Resmi Memperpanjang Pajak Kendaraan Bermotor oleh Cahya Aribowo.
Secara offline
ADVERTISEMENT
Secara online
(NDA)