Syarat Bikin SIM C Baru 2024 dan Tata Caranya

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Syarat bikin SIM C baru 2024 menjadi informasi yang perlu diketahui oleh pemohon agar prosesnya berjalan dengan lancar. SIM C sendiri merupakan Surat Izin Mengemudi bagi pengendara motor.
Merujuk informasi dari laman NTMC Polri, SIM C telah dikelompokkan menjadi tiga jenis sejak 2023. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas keselamatan pengendara motor.
Lalu, apa saja syarat yang perlu disiapkan untuk bikin SIM C baru 2024? Simak uraian artikel ini hingga tuntas untuk mengetahui syarat bikin SIM C baru 2024 dan tata caranya secara lengkap.
Syarat Bikin SIM C Baru 2024
Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon apabila ingin bikin SIM C baru 2024:
Berusia 17 tahun.
Melampirkan KTP beserta fotokopiannya.
Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan pihak Satpas. Pemohon bisa mendapatkan surat ini dengan melakukan tes kesehatan langsung di lokasi layanan SIM Keliling/Polres setempat, atau mengajukan secara online melalui situs atau aplikasi e-Rikkes.
Surat keterangan lulus tes psikologi. Surat ini bisa pemohon dapatkan setelah Anda melakukan uji tes psikologi secara offline di lokasi layanan SIM Keliling/Polres setempat, atau mengajukannya secara online melalui situs atau aplikasi ePPSi SIM.
Mengisi formulir permohonan pembuatan SIM. Formulir ini bisa pemohon isi secara langsung saat mengunjungi layanan SIM Keliling/Polres setempat.
Baca juga: Ujian Teori SIM C: Materi, Contoh Soal dan Jawabannya
Tata Cara Bikin SIM C Baru 2024
Jika sudah melengkapi persyaratan di atas, pemohon bisa langsung bikin SIM C baru 2024 dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
Datang ke Polres terdekat sesuai domisili masing-masing dengan membawa berkas persyaratan di atas.
Kemudian isilah formulir pendaftaran SIM.
Lalu serahkan formulir pendaftaran SIM dan berkas persyaratan yang telah disiapkan.
Mengikuti ujian teori.
Melaksanakan ujian praktik pembuatan SIM C.
Jika lulus, petugas akan mencetak kartu fisik SIM C.
Melakukan perekaman biometri sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata.
Apabila ingin bikin SIM C baru secara online, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
Unduh aplikasi Digital Korlantas.
Lakukan verifikasi data.
Klik menu SIM dan pilih pendaftaran SIM, ikuti pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
Lakukan ujian teori. Bila telah dinyatakan lulus, kemudian pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di Satpas yang sudah dipilih
Setelah lulus ujian praktik, SIM akan diproses oleh petugas.
(NDA)
