Syarat Bikin SIM C Baru 2024 dan Tata Caranya

Konten dari Pengguna
22 April 2024 17:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
SIM baru yang telah jadi di SIM Keliling. Foto: dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
SIM baru yang telah jadi di SIM Keliling. Foto: dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Syarat bikin SIM C baru 2024 menjadi informasi yang perlu diketahui oleh pemohon agar prosesnya berjalan dengan lancar. SIM C sendiri merupakan Surat Izin Mengemudi bagi pengendara motor.
ADVERTISEMENT
Merujuk informasi dari laman NTMC Polri, SIM C telah dikelompokkan menjadi tiga jenis sejak 2023. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas keselamatan pengendara motor.
Lalu, apa saja syarat yang perlu disiapkan untuk bikin SIM C baru 2024? Simak uraian artikel ini hingga tuntas untuk mengetahui syarat bikin SIM C baru 2024 dan tata caranya secara lengkap.

Syarat Bikin SIM C Baru 2024

Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon apabila ingin bikin SIM C baru 2024:
ADVERTISEMENT

Tata Cara Bikin SIM C Baru 2024

Ilustrasi SIM C. Foto: Iqbal Dwiharianto/kumparan
Jika sudah melengkapi persyaratan di atas, pemohon bisa langsung bikin SIM C baru 2024 dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
Apabila ingin bikin SIM C baru secara online, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
ADVERTISEMENT
(NDA)