Syarat Pemutihan Pajak Motor dan Cara Menghitungnya

Konten dari Pengguna
6 April 2022 11:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pajak Kendaraan Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pajak Kendaraan Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Pernah dengar tentang kegiatan pemutihan pajak kendaraan bermotor? Nah, biasanya kegiatan ini diselenggarakan negara dalam rangka meringankan beban pemilik kendaraan paada saat membayar pajak.
ADVERTISEMENT
Membayar pajak motor atau kendaraan lainnya dilakukan setiap satu tahun sekali. Apabila abai dalam pembayaran seperti telat dibayarkan atau terlambat, akan dikenakan sanksi berupa denda. Nah, dengan program pemutihan ini Anda akan diberikan keringanan ketika hendak membayar pajak motor ataau kendaraan lainnya.
Lantas apa yang dilakukan saat pemutihan pajak motor? Dan apa saja syarat pemutihan pajak motor ini? Berikut ulasannya untuk Anda yang dikutip dari laman carmudi.

Pengertian Pemutihan Pajak Kendaraan

Yamaha Lexi Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Pemutihan pajak motor adalah sebuah program yang dibuat oleh negara untuk mendorong wajib pajak yang terlambat. Dengan program ini, denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan akan dihapuskan.
Sebagai contoh, Anda memiliki kendaraan yang pajaknya tidak dibayarkan selama 5 tahun. Untuk besaran dendanya sendiri biasanya sebesar 2% dari biaya pajak pokok sebenarnya. Nah, program pemutihan pajak inilah dibuat agar pemilik kendaraan yang menunggak pajak bisa tertarik membayarnya.
ADVERTISEMENT
Untuk program pemutihan pajak ini kedua belah pihak saling menguntungkan. Negara diuntungkan bahwa penunggak pajak tertarik membyar pajak dan pasti akan menambahkan kas negara. Dan masyarakat juga diuntungkan karena tidak menanggung denda pajak.

Syarat Pemutihan Pajak Motor

Setelah mengentahui apa itu program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, Untuk persyaratan pemutihan pajak motor yang harus dipersiapkan untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan di antaranya:

Contoh Perhitungan Pemutihan Pajak Kendaraan

Misalnya sebuah kendaraan memiliki nilai pajak per tahun mencapai Rp650 ribu. Pemilik kendaraan sudah menunggak bayar selama 4 tahun.
Secara teori, penunggak pajak yang harus membayar Rp 650 ribu x 4 dengan total Rp 2,6 juta. Namun, dalam program ini Anda tidak akan dikenakan denda tersebut. Jadi, Anda hanya membayar pajaknya saja.
ADVERTISEMENT
Itulah informasi mengenai syarat pemutihan pajak motor. Meskipun ada program pemutihan ajak motor ini, namun Anda harus tetap taat dalam membayar pajak. Motor atau kendaraan Anda ya. Semoga bermanfaat!
(HDZ)