Konten dari Pengguna

Syarat Perpanjang SIM 2024 dan Prosedurnya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM saat berkendara. Dokumen ini memiliki batas berlaku selama lima tahun setelah diterbitkan.

Setelah itu, SIM harus diperpanjang masa berlakunya dalam periode serupa. Proses perpanjangan SIM pun tidak membutuhkan waktu lama. Apalagi saat ini, pemilik bisa memperpanjang SIM di daerah lain tanpa perlu sesuai domisili.

Untuk mengetahui apa saja syarat perpanjangan SIM dan prosedurnya, simak pembahasan yang disajikan Info Otomotif berikut ini.

Syarat Perpanjang SIM 2024

Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Bagi pemegang SIM yang ingin melakukan perpanjangan perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan. Mengutip dari laman Korlantas Polri, berkas yang harus dibawa antara lain:

  • Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM

  • Membawa SIM lama yang masih berlaku

  • Melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)

  • Bukti cek kesehatan jasmani dari dokter

  • Hasil tes psikologi pengemudi

Baca Juga: Cara Mengubah Data SIM, Syarat, dan Biayanya

Cara Perpanjang SIM 2024

Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Prosedur perpanjangan SIM dapat dilakukan secara langsung di kantor pelayanan Satpas, layanan SIM keliling, hingga layanan Gerai SIM yang ada di pusat perbelanjaan atau mal pelayanan publik.

Setelah melengkapi semua persyaratan, serahkan dokumen tersebut ke loket pendaftaran. Kemudian lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM.

Tahap berikutnya, pemohon akan melakukan perekaman sidik jari dan foto. Tunggu proses sampai selesai, nantinya petugas akan memberikan SIM baru yang sudah dicetak.

Selain perpanjangan secara langsung, pemohon juga dapat melakukan proses secara online. Setelah dokumen semua lengkap, pemilik dapat memperpanjang SIM secara online dengan langkah berikut ini.

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore pada ponsel.

  2. Lakukan registrasi dengan mengisi nomor ponsel dan memasukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.

  3. Buat dan Konfirmasi PIN.

  4. Lengkapi profil di menu “Profile” dengan mengisi nomor NIK, nama, dan email untuk aktifasi akun.

  5. Verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.

  6. Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.

  7. Pilih opsi “Menu SIM” dan klik submenu “Perpanjangan SIM”.

  8. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM, seperti E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pasfoto dengan latar berwarna biru.

  9. Pilih Satpas penerbit dan sertakan nomor rekening untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak.

  10. Pilih metode pengiriman/metode pangambilan. Jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman.

  11. Pilih metode pembayaran SIM dan lakukan pembayaran.

  12. Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi.

  13. Jika proses perpanjangan SIM selesa, nantinya SIM akan dikirimkan dan terdigitalisasi setelah mengklik tombol perbaharui.

Demikian adalah penjelasan seputar syarat dan cara memperpanjang SIM 2024 yang perlu diketahui setiap pengendara.

(SA)