Konten dari Pengguna

Tarif Penyeberangan Ketapang Gilimanuk dengan Kapal Feri, Segini Rinciannya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto udara suasana Pelabuhan Ketapang di Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (26/4/2022). Foto: Budi Candra Setya/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara suasana Pelabuhan Ketapang di Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (26/4/2022). Foto: Budi Candra Setya/Antara Foto

Tarif penyeberangan Ketapang Gilimanuk menjadi salah satu informasi yang perlu diketahui apabila ingin menuju Bali dari Banyuwangi menggunakan kapal feri.

Nantinya, penumpang akan diseberangkan dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur menuju Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembara, Bali.

Adapun jarak dari Ketapang ke Gilimanuk kurang lebih sekitar 50 km melalui rute pelayaran melintasi Selat Bali dengan lama perjalanan sekitar 45 menit saja.

Lantas, berapa tarif penyeberangan Ketapang Gilimanuk dengan menggunakan kapal feri? Simak uraian artikel di bawah ini untuk mengetahui informasinya.

Tarif Penyeberangan Ketapang Gilimanuk

Ilustrasi kapal feri rute Ketapang-Gilimanuk. Foto: Budi Candra Setya/Antara Foto

Ketentuan tarif penyeberangan Ketapang Gilimanuk telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antarnegara yang berlaku sejak tanggal 3 Agustus 2023.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman Ferizy situs PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), berikut rincian tarif penyeberangan Ketapang Gilimanuk dengan kapal feri terbaru:

Tarif Penumpang Tanpa Kendaraan

  • Bayi (di bawah usia 2 tahun): Rp1.600

  • Anak (usia 2-5 tahun): Rp10.600

  • Dewasa (usia 6 tahun ke atas): Rp10.600

  • Lansia (usia 60 tahun ke atas): Rp10.600

Tarif Penumpang dengan Kendaraan

  • Golongan I (sepeda kayuh): Rp11.000

  • Golongan II (sepeda motor di bawah 500 cc dan gerobak dorong): Rp 31.600

  • Golongan III (sepeda motor di atas 500 cc dan kendaraan roda tiga): Rp45.000

  • Golongan IVA (kendaraan penumpang seperti mobil, jeep, sedan, minicab, minibus, mikrolet, station wagon dengan panjang kurang dari 5 m): Rp213.400

  • Golongan IVB (kendaraan barang/pick up dengan panjang kurang dari 5 m: Rp182.400

  • Golongan VA (kendaraan penumpang seperti mobil dan bus sedang dengan panjang kurang dari 7 m: Rp420.400

  • Golongan VB (kendaraan barang seperti mobil, truk barang/tangki dengan panjang kurang dari 7 m): Rp309.500

  • Golongan VI A (kendaraan penumpang seperti mobil dan bus besar dengan panjang kurang dari 10 m): Rp637.800

  • Golongan VIB (truk barang/tangki, mobil penarik tanpa gandengan dengan panjang kurang dari 10 m: Rp511.100

  • Golongan VII (mobil barang, truk tronton, tangki, mobil penarik dengan gandengan dan kendaraan alat berat dengan panjang kurang dari 12 m): Rp630.300

  • Golongan VIII (mobil barang, truk tronton, tangki, mobil penarik dengan gandengan dan kendaraan alat berat dengan panjang dengan panjang kurang dari 16 m : Rp888.300

  • Golongan IX (mobil barang, truk tronton, tangki, mobil penarik dengan gandengan dan kendaraan alat berat dengan panjang dengan panjang lebih dari 16 m: Rp1.229.600

Baca juga: Tarif Penyeberangan Mobil Merak Bakauheni 2024 sesuai Golongan

(NDA)