Tarif Penyeberangan Ketapang Gilimanuk dengan Kapal Feri, Segini Rinciannya

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tarif penyeberangan Ketapang Gilimanuk menjadi salah satu informasi yang perlu diketahui apabila ingin menuju Bali dari Banyuwangi menggunakan kapal feri.
Nantinya, penumpang akan diseberangkan dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur menuju Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembara, Bali.
Adapun jarak dari Ketapang ke Gilimanuk kurang lebih sekitar 50 km melalui rute pelayaran melintasi Selat Bali dengan lama perjalanan sekitar 45 menit saja.
Lantas, berapa tarif penyeberangan Ketapang Gilimanuk dengan menggunakan kapal feri? Simak uraian artikel di bawah ini untuk mengetahui informasinya.
Tarif Penyeberangan Ketapang Gilimanuk
Ketentuan tarif penyeberangan Ketapang Gilimanuk telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antarnegara yang berlaku sejak tanggal 3 Agustus 2023.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman Ferizy situs PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), berikut rincian tarif penyeberangan Ketapang Gilimanuk dengan kapal feri terbaru:
Tarif Penumpang Tanpa Kendaraan
Bayi (di bawah usia 2 tahun): Rp1.600
Anak (usia 2-5 tahun): Rp10.600
Dewasa (usia 6 tahun ke atas): Rp10.600
Lansia (usia 60 tahun ke atas): Rp10.600
Tarif Penumpang dengan Kendaraan
Golongan I (sepeda kayuh): Rp11.000
Golongan II (sepeda motor di bawah 500 cc dan gerobak dorong): Rp 31.600
Golongan III (sepeda motor di atas 500 cc dan kendaraan roda tiga): Rp45.000
Golongan IVA (kendaraan penumpang seperti mobil, jeep, sedan, minicab, minibus, mikrolet, station wagon dengan panjang kurang dari 5 m): Rp213.400
Golongan IVB (kendaraan barang/pick up dengan panjang kurang dari 5 m: Rp182.400
Golongan VA (kendaraan penumpang seperti mobil dan bus sedang dengan panjang kurang dari 7 m: Rp420.400
Golongan VB (kendaraan barang seperti mobil, truk barang/tangki dengan panjang kurang dari 7 m): Rp309.500
Golongan VI A (kendaraan penumpang seperti mobil dan bus besar dengan panjang kurang dari 10 m): Rp637.800
Golongan VIB (truk barang/tangki, mobil penarik tanpa gandengan dengan panjang kurang dari 10 m: Rp511.100
Golongan VII (mobil barang, truk tronton, tangki, mobil penarik dengan gandengan dan kendaraan alat berat dengan panjang kurang dari 12 m): Rp630.300
Golongan VIII (mobil barang, truk tronton, tangki, mobil penarik dengan gandengan dan kendaraan alat berat dengan panjang dengan panjang kurang dari 16 m : Rp888.300
Golongan IX (mobil barang, truk tronton, tangki, mobil penarik dengan gandengan dan kendaraan alat berat dengan panjang dengan panjang lebih dari 16 m: Rp1.229.600
Baca juga: Tarif Penyeberangan Mobil Merak Bakauheni 2024 sesuai Golongan
(NDA)
