Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Tarif Tol Kartasura Semarang 2024 untuk Semua Golongan Kendaraan
1 Juli 2024 11:06 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mengetahui tarif tol penting untuk memastikan kelancaran perjalanan sampai ke tempat tujuan. Termasuk bagi pengguna jalan tol yang ingin bepergian dari arah Kartasura menuju Semarang.
ADVERTISEMENT
Pengendara nantinya akan melewati sejumlah ruas tol yang ada di Tol Semarang Solo. Adapun jalan bebas hambatan ini termasuk bagian dari Tol Trans Jawa yang terletak di Provinsi Jawa Tengah.
Dasar penetapan tarif tol tersebut disesuaikan berdasarkan jenis golongan kendaraan. Berikut ini adalah sajian informasi mengenai besaran tarif Tol Kartasura Semarang 2024 yang berlaku.
Tarif Tol Kartasura Semarang 2024
Sementara itu, ruas Tol Semarang Solo terbagi menjadi lima seksi antara lain Semarang-Ungaran (10,8 km), Ungaran-Bawen (11,9 km), Bawen-Salatiga (17,3km), Salatiga-Boyolali (24,1 km) dan Boyolali-Kartasura (7,7 km).
Besaran tarif tol yang ditetapkan pun bervariasi sesuai dengan tujuan perjalanan dan golongan kendaraan. Mengutip dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), berikut adalah tarif yang berlaku bagi pengguna jalan tol yang menempuh perjalanan dari Kartasura ke Semarang.
ADVERTISEMENT
Penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1541/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Semarang-Solo
1. Tarif Tol Kartasura - Banyumanik
2. Tarif Tol Kartasura - Ungaran
3. Tarif Tol Kartasura - Bawen
4. Tarif Tol Kartasura - Salatiga
5. Tarif Tol Kartasura - Boyolali
Pengguna jalan tol yang akan bepergian dari Kartasura ke Semarang dapat memperhatikan tarif tol yang tertera di atas sesuai dengan golongan kendaraan masing-masing.
ADVERTISEMENT
Kendaraan yang termasuk golongan I antara lain sedap, jip, pick up/truk kecil, dan bus. Golongan II diperuntukkan bagi truk dengan dua gendar.
Kemudian untuk Golongan III dikhususkan truk dengan tiga gendar. Sedangkan golongan IV untuk truk dengan empat gendar, dan golongan V untuk truk dengan lima gendar.
Dengan mengetahui besaran tarif tol yang harus dikeluarkan, pengendara dapat memastikan kecukupan saldo di kartu elektronik saat melakukan pembayaran.
(SA)