Tarif Tol Pekanbaru Dumai 2024 untuk semua Golongan Kendaraan

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tol Pekanbaru Dumai (Tol Permai) merupakan jalan bebas hambatan yang termasuk dalam bagian tol Trans Sumatera. Keberadaan jalan tol ini dibangun untuk meningkatkan konektivitas antara Pekanbaru dan Dumai sebagai kota jasa dan kota pelabuhan sentra agribisnis.
Bagi pengendara yang akan melewati jalan tol ini perlu mengetahui tarif yang berlaku. Besaran tarif yang dibebankan kepada pengguna jalan tol ditetapkan sesuai dengan golongan kendaraan.
Simak penjelasan selengkapnya mengenai besaran tarif tol Pekanbaru Dumai 2024 pada ulasan di bawah ini.
Tarif Tol Pekanbaru Dumai 2024
Jalan tol yang terbentang kurang dari 131 km ini memiliki 7 gerbang utama (GT) yakni GT Pekanbaru, GT Minas, GT Kandis Selatan, GT Kandis Utara, GT Pinggir, GT Batin Solapan dan GT Dumai.
Mengutip dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), berikut ini adalah tarif tol Pekanbaru Dumai untuk semua golongan kendaraan di sejumlah ruas tol.
Penetapan tarif tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 415/KPTS/M/2024.
1. Tarif Pekanbaru-Minas
Golongan I: Rp 13.000
Golongan II dan III: Rp 20.000
Golongan IV dan V: Rp 26.500
Baca Juga: Tarif Tol Termahal di Indonesia, Ini 3 Ruas Urutan Teratas
2. Tarif Pekanbaru-Kandis Selatan/Petapahan
Golongan I: Rp 47.000
Golongan II dan III: Rp 70.500
Golongan IV dan V: Rp 93.500
3. Tarif Pekanbaru-Kandis Utara
Golongan I: Rp 70.500
Golongan II dan III: Rp 105.000
Golongan IV dan V: Rp 141.000
4. Tarif Pekanbaru-Duri Selatan
Golongan I: Rp 107.000
Golongan II dan III: Rp 160.500
Golongan IV dan V: Rp 214.000
5. Tarif Pekanbaru-Duri Utara/Bathin Solapan
Golongan I: Rp 148.000
Golongan II dan III: Rp 222.000
Golongan IV dan V: Rp 296.000
6. Tarif Pekanbaru-Dumai
Golongan I: Rp 171.500
Golongan II dan III: Rp 257.000
Golongan IV dan V: Rp 343.000
7. Tarif Dumai-Minas
Golongan I: Rp 158.000
Golongan II dan III: Rp 237.000
Golongan IV dan V: Rp 316.500
8. Tarif Dumai-Pekanbaru
Golongan I: Rp 171.500
Golongan II dan III: Rp 257.000
Golongan IV dan V: Rp 343.000
9. Tarif Dumai-Kandis Utara
Golongan I: Rp 101.000
Golongan II dan III: Rp 151.500
Golongan IV dan V: Rp 202.000
10. Tarif Dumai-Petapahan/Kandis Selatan
Golongan I: Rp 124.500
Golongan II dan III: Rp 187.000
Golongan IV dan IV: Rp 249.000
11. Tarif Dumai-Duri Utara/Bathin Solapan
Golongan I: Rp 47.500
Golongan II dan III: Rp 71.500
Golongan IV dan V: Rp 95.500
12. Tarif Dumai-Duri Selatan
Golongan I: Rp 64.500
Golongan II dan III: Rp 96.500
Golongan IV dan V: Rp 128.500
Tarif yang berlaku untuk masing-masing golongan kendaraan di atas dapat membantu pengendara untuk mengetahui besaran tarif tol yang harus dipersiapkan.
Adapun kendaraan yang termasuk golongan I antara lain sedap, jip, pick up/truk kecil, dan bus. Golongan II diperuntukkan bagi truk dengan dua gendar.
Kemudian untuk Golongan III dikhususkan truk dengan tiga gendar. Sedangkan golongan IV untuk truk dengan empat gendar, dan golongan V untuk truk dengan lima gendar.
(SA)
