Konten dari Pengguna

Tes Psikologi SIM: Dasar Hukum dan Kemampuan yang Diujikan

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Tes psikologi SIM merupakan salah satu tahapan yang perlu dilalui apabila ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia. Tes psikologi ini sendiri didasarkan pada Pasal 81 Ayat 4 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan peraturan tersebut, tes psikologi SIM paralel dengan tes kesehatan. Bisa dibilang, tes kesehatan untuk menyatakan bahwa pemohon sehat jasmani, sementara tes psikologi untuk menyatakan sehat rohani.

Mengacu pada Pasal 36 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, setidaknya ada enam kemampuan yang diuji pada tes psikologi SIM. Apa saja?

Kemampuan yang Diuji Pada Tes Psikologi SIM

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Berikut enam kemampuan yang diuji pada tes psikologi SIM, berdasarkan Pasal 36 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

1. Kemampuan konsentrasi

Diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau memfokuskan diri pada saat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.

2. Kecermatan

Diukur dari kemampuan untuk melihat situasi dan keadaan secara cermat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mempersepsikan kondisi yang ada.

3. Pengendalian diri

Diukur dari kemampuan mengendalikan sikapnya dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

4. Kemampuan penyesuaian diri

Diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri, sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apa pun yang terjadi di jalan saat mengemudi.

5. Stabilitas emosi

Diukur dari keadaan perasaan seseorang dalam menghadapi rangsangan dari luar dirinya, dan kemampuan mengontrol emosinya pada saat menghadapi situasi, yang tidak nyaman selama mengemudi.

6. Ketahanan kerja

Diukur dari kemampuan individu untuk bekerja secara teratur dalam situasi yang menekan.

Merujuk Pasal 37, penilaian kesehatan rohani di atas dilakukan melalui penggunaan Materi Tes Psikologi, yang disusun oleh psikolog dalam pengawasan dan pembinaan psikologi kepolisian daerah atau Biro Psikologi Polri.

Baca juga: Ujian Praktik SIM A, Ini Materi dan Ketentuan Kelulusannya

Syarat Membuat SIM

SIM baru yang telah jadi di SIM Keliling. Foto: dok. Istimewa

Berikut sejumlah persyaratan yang perlu dipersiapkan pemohon untuk membuat SIM:

  • Berusia minimal 17 tahun.

  • Menyediakan pasfoto.

  • Memiliki KTP asli dan fotokopi KTP (4 lembar).

  • Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan pihak Satpas. Pemohon bisa mendapatkan surat ini dengan melakukan tes kesehatan langsung di lokasi layanan SIM Keliling, atau mengajukan secara online melalui situs atau aplikasi e-Rikkes.

  • Surat keterangan lulus tes psikologi. Surat ini bisa pemohon dapatkan setelah Anda melakukan uji tes psikologi secara offline di lokasi layanan SIM Keliling, atau mengajuannya secara online melalui situs atau aplikasi ePPSi SIM.

  • Mengisi formulir permohonan pembuatan SIM. Formulir ini bisa pemohon isi secara langsung saat mengunjungi layanan SIM Keliling atau Polres setempat.

(NDA)