Ujian Praktik SIM A, Ini Materi dan Ketentuan Kelulusannya

·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen lisensi yang menjadi bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudi di jalan raya. Di Indonesia, SIM terbagi menjadi beberapa jenis, salah satunya SIM A.
Dalam membuat SIM A, pemohon perlu melewati ujian tertulis dan praktik terlebih dahulu. Apa saja materi ujian praktik SIM A? Simak terus uraian artikel ini untuk mengetahui informasi lengkap seputar ujian praktik dalam pembuatan SIM A.
Materi Ujian Praktik SIM A
Materi ujian praktik SIM A tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM), antara lain:
A. Uji menjalankan kendaraan bermotor maju dan mundur sejauh 50 meter pada jalur sempit
Wajib bagi setiap uji menggunakan sabuk pengaman sebelum menghidupkan kendaraan uji.
Maju pada jalan yang sempit lebar kendaraan bermotor uji ditambah 60 sentimeter dengan ukuran panjang 9 patok sisi kiri ditambah dan 9 patok sisi kanan dengan ukuran panjang kendaraan ditambah setengah panjang kendaraan uji.
Sebaliknya mundur sama ukuran dan ketentuan. 4. Ada garis batas start dan garis batas finish dengan ukuran satu kendaraan uji sejajar bemper depan dengan patok start dan garis finish dibagian bemper belakang batas akhir patok. dari setiap tahap melaksanakan pengujian dinyatakan gagal apabila melakukan 2 x kesalahan menyentuh/menjatuhkan patok secara berturut–turut dari masing–masing tahap pengujian.
B. Uji Slalom/Zig-Zag maju dan mundur
Wajib bagi setiap peserta uji menggunakan sabuk pengaman sebelum menghidupkan dan menjalankan kendaraan uji.
Menjalankan kendaraan bermotor uji dengan menggunakan patok 9 buah ditambah 1 untuk batas garis start dan 1 untuk batas garis finish dengan ukuran panjang kendaraan uji ditambah setengah kendaraan uji dengan tidak menyentuh/menjatuhkan patok yang berjumlah jumlah 11 buah.
Jarak antara patok yang satu dengan yang lain 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji.
Dari setiap tahap melaksanakan pengujian dinyatakan gagal apabila melakukan 2 x kesalahan menyentuh/menjatuhkan patok secara berturut-turut dari masing-masing tahap pengujian.
C. Uji Parkir Paralel dan Parkir Seri
Wajib bagi setiap peserta uji menggunakan sabuk pengaman sebelum menghidupkan dan menjalankan kendaraan uji.
Memarkir kendaraan bermotor uji di tempat yang terbatas.
Memarkir kendaraan bermotor uji seri dengan posisi lurus, cara mundur sekali tepat pada posisi parkir yang baik, pergerakan tanpa menyentuh patok, ukuran tempat parkir 1,5 lebar kendaraan dan panjang 1,5 kali kendaraan bermotor uji.
Banyaknya patok untuk lintasan jalan dengan tempat parkir 22 buah.
Memarkir kendaraan paralel dengan posisi menyamping dengan cara mundur dua kali gerakan tanpa menyentuh patok dengan ukuran tempat parkir yang panjangnya 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji dan lebar 1,5 meter dengan menggunakan patok 26 buah sudah termasuk lebar lintasan.
Banyaknya patok untuk lintasan jalan dengan tempat parkir disesuaikan dengan kondisi lapangan uji.
Dari setiap tahap melaksanakan pengujian dinyatakan gagal apabila melakukan 2 x kesalahan menyentuh/menjatuhkan patok secara berturut-turut dari masing-masing tahap pengujian meliputi: parkir Seri dan paralel.
D. Uji Mengemudikan Ranmor Berhenti di Tanjakan dan Turunan
Wajib bagi setiap peserta uji menggunakan sabuk pengaman sebelum menghidupkan dan menjalankan kendaraan uji
Menjalankan kendaraan bermotor uji pada tanjakan dengan sudut kemiringan 150 kemudian lakukan pengereman dengan rem kaki bersamaan menekan kopling tepat di posisi garis stop dan dilanjutkan menarik hand rem. Netralkan perseneleng kemudian pada saat menjalankan kembali kendaraan tidak ada reaksi kendaraan mundur.
Pada jalan datar jembatan dengan panjang 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji serta tinggi jalan dari permukaan 2,5 meter, dilakukan pengereman dengan rem kaki dan berhenti di rambu garis stop, kemudian netralkan perseneleng serta jalan kembali.
Di jalan turunan, kendaraan bermotor uji dihentikan di rambu garis stop kemudian dilakukan pengereman dengan hand rem, netralkan perseneleng serta jalan kembali.
Lebar jalan pada materi tanjakan dan turunan 1,5 kali lebar kendaraan bermotor uji.
Penempatan rambu garis stop di tanjakan, jalan datar serta turunan sekurang-kurangnya berada di tengah-tengah panjang jalan.
Dari setiap tahap melaksanakan pengujian dinyatakan gagal apabila melakukan 2 x kesalahan menyentuh/menjatuhkan patok secara berturut-turut dari masing-masing tahap pengujian atau mati mesin, mundur pada saat berhenti di tanjakan atau menekan gas tidak stabil pada saat melanjutkan perjalanan dinyatakan gagal.
Baca juga: Cara Mendapatkan Sertifikat Mengemudi dan Biayanya
Ketentuan kelulusan ujian SIM A
Sementara itu, ketentuan kelulusan ujian SIM A menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM), yakni:
Melaksanakan pengecekan kendaraan sesuai dengan ketentuan pengujian.
Peserta uji tidak boleh menyentuh/menjatuhkan 1 (satu) atau lebih patok pada saat pelaksanaan ujian praktik, dan kepala tidak boleh menengok ke belakang pada saat materi ujian mundur pada jalur sempit, tetapi harus melihat melalui spion kendaraan bermotor uji.
Pada materi ujian menanjak kendaraan bermotor uji berhenti diawali menekan rem kaki bersamaan dengan menekan pedal kopling pada garis stop dan menarik hand rem, selanjutnya netralkan perseneleng, dan perintah penguji untuk jalan kendaraan uji, kendaraan uji tidak boleh mundur atau mati mesin. Apabila mundur dan mati mesin dinyatakan gagal.
Setiap peserta ujian diberikan kesempatan untuk mengulang 2 (dua) kali sebelum dinyatakan gugur.
(NDA)
