Tilang Elektronik Tangerang, Ini Jenis Pelanggaran yang Dapat Ditindak

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tilang elektronik Tangerang telah resmi diberlakukan sejak tahun lalu. Pengecekan tilang tersebut tidak jauh berbeda antara daerah satu dengan daerah lainnya. Pengguna kendaraan dapat mengakses situs ETLE seperti kota-kota lainnya.
Dilansir dari Auto2000, tilang adalah sebuah kata yang sering dipakai untuk menunjukkan bahwa ada pemberian bukti pelanggaran lalu lintas oleh pihak yang berwajib. Tilang adalah akronim dari kalimat “Bukti Pelanggaran Lalu Lintas”. Tilang sendiri telah menjadi kata baku dalam Bahasa Indonesia.
Saat ini, tilang elektronik sudah berlaku di berbagai kota di Indonesia seperti Tangerang sejak Maret 2021 lalu. Dilansir dari laman Jakarta Smart City, sistem tilang elektronik adalah sistem yang memanfaatkan kamera CCTV sebagai pengawasnya.
Jika kendaraan tertangkap kamera melanggar aturan lalu lintas, petugas yang memantau di ruangan monitor akan merekam dan mencatat pelat nomor kendaraan. Pemilik pelat nomor kendaraan tersebut akan diberikan surat tilang dan harus membayar denda tersebut melalui bank dalam jangka waktu tujuh hari.
Lalu, apa saja pelanggaran lalu lintas yang dapat terekam dan bagaimana cara mengeceknya? Berikut ini adalah ulasannya.
Jenis Pelanggaran yang Terdeteksi Sistem Tilang Elektronik Tangerang
Dilansir dari laman kumparanOTO, sistem tilang elektronik diterapkan secara nasional mulai tanggal 23 Maret 2021. Terdapat delapan pelanggaran yang dapat ditindak melalui sistem tilang elektronik. Berikut lengkapnya:
1. Tidak Memakai Helm
Bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, Anda dapat ditindak jika terekam oleh kamera tilang elektronik. Pengendara akan ditindak sesuai dengan Pasal 290. Anda dapat dikenakan hukuman kurungan selama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
2. Tidak Pakai Sabuk Keselamatan
Kamera tilang elektronik dapat merekam tindakan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan ketika menyetir.Pengemudi yang terbukti dan terekam dapat dilakukan tindakan penilangan sesuai dengan Pasal 289. Denda yang harus dibayarkan maksimal adalah Rp 250.000 atau kurungan penjara selama 1 bulan.
3. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan
Kamera tilang dapat merekam pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan. Contoh pelanggaran tersebut adalah berhenti di yellow box junction hingga memasuki jalur busway.Pengemudi yang terbukti melanggar akan ditindak sesuai Pasal 287 dengan denda sebesar Rp 500 ribu atau hukuman penjara selama dua bulan.
4. Mengemudi Sambil Mengoperasikan Gawai (Telepon Genggam)
Pelanggaran lainnya yang dapat ditindak adalah mengemudikan kendaraan sambil mengoperasikan gawai (telepon genggam). Kamera tilang elektronik akan merekam pelanggaran tersebut dan dijadikan bukti untuk penindakan pelanggaran sesuai Pasal 289. Anda dapat diberikan hukuman penjara hingga 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Cara Cek Tilang Elektronik Tangerang
Anda dapat mengecek apakah Anda terkena tilang elektronik atau tidak melalui laman resmi yang disediakan oleh pemerintah. Dilansir dari laman kumparanOTO, Anda dapat mengeceknya melalui laman etle-pmj.info. Berikut ini adalah langkah-langkah mengeceknya dengan mudah.
1. Akses Situs ETLE
Kunjungi laman resmi https://etle-pmj.info/id/check-data.
2. Lakukan Pengisian Data
Isi data nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan sesuai dengan data yang ada pada STNK. Setelah semua data terisi, klik 'Cek Data'.
3. Informasi Pelanggaran
Apabila tidak ada pelanggaran maka akan keluar tulisan 'No Data Available' atau 'Data Tidak Ditemukan. Sebaliknya apabila Anda terbukti melanggar, data pelanggaran akan tertera lengkap dengan tipe kendaraan, waktu pelanggaran, lokasi pelanggaran, serta status pelanggaran.
(RFN)
