Konten dari Pengguna

Tips agar Tidak Kena Tilang Polisi, Ikuti 5 Hal Ini

28 Mei 2024 18:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Petugas kepolisian lalu lintas menilang pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (16/5/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian lalu lintas menilang pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (16/5/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam berkendara, pengguna kendaraan tidak hanya perlu memperhatikan keselamatan namun juga wajib mematuhi rambu-rambu dan peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Selain dianggap sebagai bukti kepatuhan terhadap peraturan, namun hal ini juga dapat menghindari terkena tilang yang dilakukan pihak kepolisian.
Lantas bagaimana cara supaya tidak terkena tilang posisi? Simak pembahasan berikut ini mengenai sejumlah tips yang dapat diterapkan.

Tips agar Tidak kena Tilang Polisi

Ilustrasi tilang Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Polisi berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan pelanggaran lalu lintas. Polisi dapat menerbitkan surat tilang sebagai bentuk penindakan terhadap pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.
Adapun beberapa contoh pelanggaran lalu lintas, antara lain seperti tidak membawa surat-surat berkendara, tidak mengenakan helm sesuai standar, melanggar rambu-rambu, dan masih banyak lagi.
Pengendara yang kedapatan melanggar peraturan akan dikenakan sanksi berupa denda dengan nominal tertentu berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan.
ADVERTISEMENT
Untuk terhindar dari denda dan sanksi tilang lainnya, pengendara dapat mengikuti beberapa tips di bawah ini yang telah Info Otomotif rangkum dari berbagai sumber.

1. Bawa Kelengkapan Surat Berkendara

Membawa kelengkapan surat-surat berkendara menjadi hal yang wajib bagi setiap pengguna kendaraan, baik motor maupun mobil.
Adapun dokumen yang perlu dibawa supaya tidak terkena tilang antara lain Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.

2. Memakai Perlengkapan Berkendara yang Sesuai

Tips berikutnya agar terhindar dari tilang adalah mengenakan perlengkapan berkendara yang sesuai ketentuan. Sebagai contoh, pastikan selalu gunakan helm yang berstandar nasional atau SNI.

3. Gunakan Kendaraan sesuai Kapasitas

Saat berkendara pastikan untuk menggunakan kendaraan sesuai dengan kapasitas. Untuk pengendara kendaraan roda dua, tidak boleh dinaiki lebih dari dua orang.
ADVERTISEMENT
Begitu pula pada pengendara kendaraan roda empat atau mobil, jumlah penumpang yang diangkut harus sesuai dengan kapasitas mobil.

4. Hindari Modifikasi Berlebihan

Pengguna kendaraan seringkali memodifikasi kendaraan untuk meningkatkan performa atau sekadar membuat penampilannya menjadi lebih menarik.
Namun yang perlu diperhatikan, modifikasi yang berlebihan justru bisa membuat pengendara terkena tilang. Misalnya menggunakan knalpot dan klakson yang tidak memenuhi standar.

5. Taati Rambu-rambu Lalu Lintas

Untuk terhindar dari tilang polisi, pengendara perlu mematuhi semua rambu-rambu lalu lintas yang ada di jalan raya. Ada begitu banyak simbol rambu lalu lintas dengan artinya masing-masing.
Pahami setiap maksud dari rambu lalu lintas dan ikuti arahannya supaya tidak terkena tilang saat berkendara.
Demikian adalah beberapa hal yang bisa dijadikan panduan oleh pengguna kendaraan bermotor agar terhindar dari tilang polisi.
ADVERTISEMENT
(SA)