Konten dari Pengguna

Ukuran Plat Nomor Mobil, Warna, dan Kodenya

17 Mei 2024 18:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap kendaraan bermotor di Indonesia wajib dipasangkan plat nomor sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk besaran ukurannya. Lantas, berapa ukuran plat nomor mobil?
ADVERTISEMENT
Per April 2011, Korps Lantas Mabes Polri menetapkan plat nomor mobil berukuran panjang 43 cm dan lebar 13,5 cm. Ini agar plat nomor mobil bisa menampung tiga huruf di belakangnya.

Warna Plat Nomor Mobil

Merujuk pada Peraturan Kapolri 7/2021, warna pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia terdiri atas empat jenis, yaitu putih, kuning, merah, dan hijau. Berikut penjelasannya:

1. Arti Plat Nomor Putih

Pelat putih artinya warna pelat nomor untuk kendaraan bermotor perorangan dan badan hukum. Pelat ini memiliki warna dasar putih dengan tulisan hitam.
Tujuan dari penggunaan warna putih tersebut adalah untuk memudahkan deteksi perilaku pengguna jalan menggunakan kamera tilang elektronik.
Selain itu, pelat warna putih juga digunakan untuk kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing dan badan internasional. Bedanya dengan kendaraan bermotor perorangan, pelat ini memiliki warna dasar putih dengan tulisan berwarna biru.
ADVERTISEMENT

2. Arti Plat Nomor Kuning

Pelat kuning artinya warna pelat nomor untuk kendaraan bermotor angkutan umum atau transportasi publik. Pelat ini memiliki warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam.

3. Arti Plat Nomor Merah

Pelat merah artinya warna pelat nomor untuk kendaraan bermotor yang digunakan khusus oleh instansi pemerintah. Pelat ini memiliki warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.

4. Arti Plat Nomor Hijau

Pelat hijau artinya warna pelat nomor untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas bebas bea masuk sesuai peraturan. Pelat ini memiliki warna dasar hijau dengan tulisan berwarna hitam.

Kode Plat Nomor Mobil

Warna baru TNKB atau pelat nomor kendaraan pribadi. Foto: Korlantas Polri
Plat nomor kendaraan bermotor di Indonesia dibuat dalam dua baris. Setiap baris memiliki kode dengan makna yang berbeda-beda. Pada baris pertama, kodenya terdiri dari kombinasi huruf dan angka.
ADVERTISEMENT
Kode huruf pada baris pertama bagian depan plat nomor menunjukkan kode wilayah dalam bentuk huruf. Selanjutnya, ada kode angka yang biasanya terdiri dari satu-empat digit untuk menunjukkan nomor polisi.
Terakhir, ada kode huruf untuk menunjukkan seri wilayah. Contoh baris pertama plat nomor kendaraan bermotor di Indonesia, yaitu B 4206 NKG.
Beralih ke baris kedua, plat nomor kendaraan hanya berisi kode berupa angka yang menunjukkan informasi tentang bulan dan tahun berakhirnya masa pakai plat nomor. Contohnya, 04.24.
(NDA)