ASN di Palangka Raya Wajib Gunakan Taksi Bandara dalam Perjalanan Dinas
·waktu baca 1 menit

PALANGKA RAYA-Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai tidak tetap (PTT) atau kontrak di Palangka Raya diwajibkan menggunakan taxi Bandara Tjilik Riwut dalam perjalanan dinas.
Instruksi penggunaan taxi bandara itu termuat dalam Instruksi Nomor 2071/Dishub.III/XII/2021 tetang penggunaan transformasi resmi bandara Tjilik Riwut dalam perjalanan dinas. Aturan ini diberlakukan sejak 20 Desember 2021.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan mengatakan instruksi wali Kota Palangka Raya itu sebagai langkah dan upaya mempercepat pemulihan ekonomi di Kota Cantik.
"Ini dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 dan sebagai bentuk kerja sama dengan pihak Bandara Tjilik Riwut," ujar Alman, Minggu (16/1).
Dengan berjalannya usaha moda transportasi resmi yang ada di Bandara Tjilik Riwut, akan berdampak positif dan turut menggerakkan roda perekonomian daerah yang sempat tersendat akibat pandemi Covid-19.
"Dengan ketentuan ini tentunya akan dapat meningkatkan pendapatan daerah. Karena angkutan yang digunakan telah terdaftar di Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya," ujarnya.
Alman menerangkan bahwa taxi Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya yang saat ini beroperasi diperkirakan sekitar 33 unit. Operasional taksi tersebut diresmikan Wali Kota Palangka pada 5 Agustus 2021.
