Aturan Perjalanan Terbaru, Keluar Masuk Kalteng Wajib Tes Antigen Saja

Konten Media Partner
2 Juni 2021 19:16 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Kebijakan terbaru bagi para pelaku perjalanan masuk ke Kalimantan Tengah wajib melampirkan surat keterangan negatif swab antigen atau GeNose C19 dengan kurun waktu 1x24 jam.

Diskominfosantikkalteng
zoom-in-whitePerbesar
Diskominfosantikkalteng
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT- Aturan perjalanan terbaru masuk Kalimantan Tengah menjadi kabar baik bagi yang akan melakukan perjalanan ke Kalimantan Tengah. Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Edaran No: 443.1/69/satgas COVID-19 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Dalam Masa Pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Dalam surat edaran tersebut pemerintah Kalimantan Tengah terus meningatkan untuk tetap mematuhi prokes, selanjutnya bagi pelaku perjalanan masuk ke wilayah Kalimantan Tengah baik menggunakan transportasi laut, udara dan darat tidak lagi wajib melampirkan surat keterangan negatif RT-PCR. Kebijakan terbaru bagi para pelaku perjalanan masuk ke Kalimantan Tengah wajib melampirkan surat keterangan negatif swab anti gen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan negatif tes GeNose C19.
Bagi para pelaku perjalanan via udara dan laut wajib mengisi e-HAC Indonesia sebelum keberangkatan. Namun aturan karatina 5x24 jam masih diberlakukan, aturan karantina bagi Warga Negara Asing (WNA) terbilang lama yakni 10x24 jam. Surat edaran tersebut berlaku mulai 2 Juni 2021 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.
ADVERTISEMENT