Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
Konten Media Partner
Begini Kronologi Tahanan Kabur dari Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun
5 Desember 2022 10:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Doni bercerita pada saat itu dirinya baru saja tiba di Pangkalan Bun pada pukul 03.00 WIB usai Sertijab dari tempat kerjanya yang lama, Kalimantan Timur. Kemudian 2 jam berselang, dia lantas berkeliling areal luar tembok Lapas untuk melakukan pemetaan.
Tiba-tiba dia dikejutkan setelah melihat sebuah kain sarung yang diikat sedemikian rupa menjuntai di bagian luar tembok yang tingginya mencapai 6 meter.
Melihat hal itu, Kalapas langsung memerintahkan para penjaga untuk melakukan pengecekan tahanan di dalam sel. Benar saja, tahanan kasus perampokan yang ditempatkan di Blok Tulip yaitu Ruslan bin M Yusuf tidak berada di tempat. Dia kabur melarikan diri.
"Dia naik ke menara penjaga dengan menggunakan kayu. Menara saat itu dalam keadaan kosong, lalu turun dengan kain sarung yang diikat. Tinggi tembok sekitar 6 meter," ucap Kalapas Doni.
ADVERTISEMENT
Saat kabur, Ruslan sempat mengambil senjata api Shotgun dan 4 peluru hampa milik petugas dari dalam menara pantau. Kondisi menara ketika itu dalam keadaan kosong ditinggal oleh petugas.
"Senjata yang diambil jenis Shotgun dengan 4 peluru hampa. Soalnya, di menara masih tersisa 4 peluru, total ada 8. Menara pantau dalam keadaan kosong, memang ada kelalaian dari petugas," ucap dia.
Pihaknya bergegas melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan sejumlah instansi terkait untuk melakukan pengejaran terhadap Yusran yang diketahui merupakan warga Kalimantan Barat.
"Kami sudah melaporkan kejadian ini kepada pimpinan dan pihak kepolisian. Saat ini masih dilakukan upaya pengejaran terhadap tahanan yang melarikan diri ini. Informasinya juga sudah kami sebarluaskan," tukas dia.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, diimbau kepada masyarakat apabila mengenali dan mengetahui keberadaan pelaku segera melapor kepada aparat yang berwenang agar dilakukan penangkapan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ruslan bin M Yusuf merupakan tahanan dari kejaksaan Nanga Bulik. Dia terjerat kasus perampokan yang dilakukannya di wilayah hukum Polres Lamandau.