Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Buntut Penetapan Tersangka, Warga dan Kades Kubu Ajukan Praperadilan
4 April 2023 10:41 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, PANGKALAN BUN - Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen, membuat Kepala Desa (Kades) Kubu Safrudin, mengajukan praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya Kades, dua warga Kubu lainnya yang juga terseret masalah ini, Samsu Azhar dan Ramlan turut mengajukan gugatan serupa. Total, terdapat 3 gugatan yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun pada 10 Maret lalu.
Sidang Praperadilan terhadap Polres Kotawaringin Barat (Kobar) itu telah bergulir, dan sidang lanjutan atas perkara tersebut kembali digelar pada Senin (3/4/2023) di pengadilan negeri setempat.
Sidang dipimpin Hakim Widana Anggara Putra, dan dihadiri kuasa hukum pemohon maupun tim Polres Kobar selaku pihak termohon, dengan agenda pembacaan bukti surat dari pemohon maupun termohon, sekaligus pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Dalam sidang tersebut dihadirkan pula saksi ahli yang merupakan seorang akademisi dari pihak penggugat.
"Hari ini alhamdulillah kita sudah menyelesaikan agenda pembuktian dari permohonan perkara pra peradilan atas nama pemohon Samsu Azhar, Ramlan dan Safrudin," kata Kuasa Hukum Pemohon Cahya Wiguna.
ADVERTISEMENT
"Jadi para pemohon ini mengajukan permohonan pra peradilan atas ditetapkan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Kobar. Dalam hal ini atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen," sambung advokat yang tergabung dalam Ihza dan Ihza Law Firm itu.
Terkait gugatan itu, Cahya menjelaskan bahwa kliennya merasa keberatan atas penetapan tersangka oleh pihak penyidik, lantaran dalam proses penyidikannya dianggap telah menyalahi aturan dan tidak sesuai prosedur, salah satunya berkaitan dengan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP).
Sebab menurutnya, sesuai putusan MK maupun putusan PN Surabaya sebagai landasan hukum (yurisprudensi), SPDP harus dikeluarkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Namun lebih lanjut Cahya Wiguna, dalam kasus ini, Sprindik itu dikeluarkan penyidik pada 8 Desember 2022, akan tetapi sampai dengan proses persidangan berjalan diketahui SPDP baru diterima pada 13 Maret 2023 oleh saudara Ramlan.
ADVERTISEMENT
Bahkan, untuk 2 pemohon yang lain, yaitu Samsu Azhar dan Safrudin tidak pernah diberikan SPDP.
"Kami dari tim kuasa hukum mengajukan upaya permohonan pra peradilan atas penetapan tersangka tersebut. Kami menilai dalam proses penyidikan dan menetapkan tersangka ini ada beberapa hal menurut kami secara ketentuan dan prosedur menyalahi aturan," tegas dia.
Dia berpendapat adanya cacat formil, baik dari proses penetapan tersangka hingga penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Di samping itu juga ia menilai penetapan status tersangka itu juga terkesan dipaksakan dan nampak tergesa-gesa.
"Kami menilai cacat formil sehingga penetapan tersangka dari 3 pemohon ini premature atau tergesa-gesa karena tidak memenuhi aspek formil prosedur sebagaimana mestinya. Karena kita ketahui hukum di negara kita ini menganut due process of law. Artinya segala proses sekecil apa pun harus dijalankan terlebih dahulu sampai dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka," bebernya.
Kendati demikian, tim kuasa hukum pemohon menyerahkan sepenuhnya putusan pra peradilan kepada majelis hakim PN Pangkalan Bun. Ia berkeyakinan dan berharap hakim dapat mengabulkan seluruh atau sebagian gugatan dari para pemohon demi asas keadilan dan kepastian hukum di masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Kami meyakini dalam proses persidangan ini hakim pra peradilan yang mengadili perkara ini berpendapat yang sama kepada kami tim kuasa hukum dari pemohon. Tentunya dapat mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Pemohon pra peradilan memperjuangkan hak-hak hukumnya agar dalam proses penyidikan tidak terjadi kesewenang-wenangan penyidik terhadap masyarakat awam atau masyarakat kecil.
"Oleh karenanya semoga harapan kami hakim pra peradilan nantinya dapat menilai bukan hanya dari kaca mata normatif saja tapi tentunya kami berharap ada yang lebih tinggi yaitu kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Dengan demikian, proses pra peradilan ini tetap objektif dan hakim memutus dengan bijaksana," harap Cahya Wiguna.
Sementara itu, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat dikonfirmasi Selasa (4/4) mengatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan kepada para tersangka sudah sesuai prosedur dan telah melalui beberapa tahapan.
ADVERTISEMENT
Alumni Akpol tahun 2002 ini menambahkan bahwa gugatan pra peradilan yang diajukan ketiganya merupakan salah satu bentuk pengawasan masyarakat kepada penegak hukum.
"Hal ini bagian dari proses yang harus dijalankan sebagai bentuk kontrol dalam penyidikan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Kubu Safrudin dan 2 warganya dilaporkan ke polisi oleh salah seorang investor berinsial R perihal keterlibatan ketiganya dalam dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan fisik bidang tanah atau SKT.
Atas laporan tersebut, tokoh masyarakat Kubu, Sahibul Bakri menilai ada kejanggalan dalam proses penetapan tersangka seperti yang dituduhkan oleh pihak investor dan penetapan tersangka terkesan dipaksakan.
Bakri mengatakan seharusnya persoalan ini masuk ke ranah perdata. Sebab perselisihan yang terjadi ini disinyalir bermuara pada kepemilikan lahan yang digunakan untuk kepentingan bisnis.
ADVERTISEMENT
"Ini semua sebuah kejanggalan. Ada apa dibalik ini?, apa ada niat kepentingan bisnis sehingga menjadikan orang tersangka. Pesan buat pengusaha-pengusaha bekerja lah dengan benar dan memperkerjakan masyarakat. Jangan sampai adu domba antar masyarakat. Kami hanya menerima investor yang baik, yang bisa memberi manfaat untuk masyarakat," ucapnya.
Terpisah, Ramlan selaku ahli waris mengaku bahwa apa yang dilakukannya merupakan hal yang wajar dan sudah bersepakat bersama dengan anggota keluarganya yang lain dalam penerbitan SKT.
"Saya kan memang berhak karena ahli waris. Asal usulnya memang tanah milik bapak dan tanda tangan itu sudah disetujui oleh saudara lain. Saudara saya ada 5 semuanya. Kalo yang namanya Darmawi itu kakek saya dan Zaidar itu bapak saya," kata Ramlan kala itu.
ADVERTISEMENT