Jangan Bayar Parkir ke Juru Parkir Ilegal di Palangka Raya

Konten Media Partner
21 Oktober 2021 18:57 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadishub Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan saat diwawancarai sejumlah awak media.
zoom-in-whitePerbesar
Kadishub Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan saat diwawancarai sejumlah awak media.
ADVERTISEMENT
PALANGKA RAYA-Dalam upaya menertibkan parkir ilegal, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan mengingatkan agar tidak diperbolehkan membayar biaya parkir jika diminta oleh juru parkir ilegal.
ADVERTISEMENT
"Ngapain bayar kalau parkir kalau jukir parkirnya ilegal," ujar Alman, Kamis (21/10).
Ia menegaskan, jukir yang resmi itu memiliki tanda pengenal yang sah saat bertugas. Sedangkan di luar dari itu artinya ilegal.
"Kalau jukirnya tidak punya itu, nggak perlu bayar," tegas Alman.
Selain itu, mantan Kepala Inspektorat Kota Palangka Raya itu mengharapkan kepada masyarakat Kota Palangka Raya untuk melapor ke Dishub jika menemukan jukir ilegal yang beraksi di lapangan. Laporan itu bisa melalui medsos Dishub dan juga aplikasi Lapor.
"Perlu peran bersama untuk memberantas parkir liar. Petugas kami juga terbatas jika tanpa dukungan masyarakat yang aktif menyampaikan hal yang dialami di lapangan," ujarnya.
Ke depannya kata Alman, para juru parkir akan dipantau melalui sistem digital yang memungkinkan pengguna jasa mengenal siapa juru parkir dan lokasinya.
ADVERTISEMENT
"Nanti akan kami luncurkan itu, mungkin bulan depan sudah bisa dijalankan. Mohon dukungan semuanya untuk mencapai tujuan bersama demi Palangka Raya yang lebih baik," pungkasnya