Konten Media Partner

Mengaku Bisa Tarik Emas dari Alam Gaib, Dukun Palsu di Barito Utara Ditangkap

4 Oktober 2021 10:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua dukun palsu di Barito Utara usai ditangkap polisi.
zoom-in-whitePerbesar
Dua dukun palsu di Barito Utara usai ditangkap polisi.
ADVERTISEMENT
MUARA TEWEH-Aksi tipu-tipu dukun palsu di Barito Utara, Kalimantan Tengah, akhirnya terungkap ke publik. Salah satu korban harus merugi Rp 300 juta. Pelakunya dua orang.
ADVERTISEMENT
Penipuan dengan modus penggandaan uang tersebut terjadi pada November 2020 lalu. Saat itu pelaku bernama Jian Hartaji dan Ibadur Rahman menawarkan kepada korban TH bisa menarik uang, emas dan perhiasan lainnya dari alam gaib.
Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Palayukan dalam rilisnya menerangkan awalnya dua pelaku yang berprofesi sebagai pekerja swasta itu menawarkan kepada korban dapat menarik emas, uang, berlian dan perhiasan lainnya secara gaib.
"Tapi untuk bisa menarik uang, emas, dan perhiasan lainnya tersebut, korban diminta untuk terlebih dahulu menyerahkan sejumlah uang untuk ritual mistik," ujar Tommy dalam rilis yang diterima awak media, Senin (4/10).
Tak merasa dikibuli, korban akhirnya menyerahkan sejumlah uang kepada dua pelaku. Jumlahnya fantastis. Rp 300 juta rupiah.
ADVERTISEMENT
"Setelah uang sebagai jaminan (mahar) yang diminta tersebut diberikan, perhiasan dan uang yang dijanjikan pelaku tersebut tak kunjung ada," ujar Tommy.
Tak hanya itu, korban dukun palsu di Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang sudah merugi ratusan juta rupiah sempat diberi kardus berisi kain hitam, bantal dan sejumlah uang mainan oleh dua pelaku.
Saat memberi kardus tersebut pelaku Jian Hartaja dan Ibadur Rahman kepada korban mengatakan kardus tersebut berisi sejumlah perhiasan dan uang yang diminta korban asalkan dibuka sesuai waktu yang telah ditentukan.
"Setelah beberapa kali menerima uang dari korban, dua pelaku dengan sengaja membawa 1 (satu) buah kardus ukuran besar yang di dalamnya berisi beberapa bantal, kain hitam, dan bebrapa lembar uang kertas mainan di atasnya. Kardus tersebut diikat dengan rapi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Saat menyerahkan kardus tersebut, para pelaku mengatakan kepada korban bahwa kardus tersebut dapat dibuka setelah beberapa minggu, sesuai dengan jadwal yang diberikan oleh pelaku.
"Para pelaku berdalih bahwa kardus yang diberikan tersebut nantinya akan berisi perhiasan dan uang yang banyak jumlahnya asalkan korban membukanya sesuai jadwal yang diberikan oleh pelaku," terang Tommy.
Merasa dikibuli dan sudah merugi Rp 300 juta, korban TH akhirnya melapor ke polisi. Aksi dua pelaku akhirnya terhenti ketika berhasil diringkus oleh petugas Satreskrim Polres Barito Utara, Sabtu (2/10).
"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada 2 Oktober 2021 di salah satu kontrakan di Jalan Pelajar. Saat ditangkap, dua pelaku tak melawan," ujarnya.
Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barito Utara untuk proses lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 372 KUHP.
ADVERTISEMENT