news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Motif Pria di Kobar 12 Tahun Curi Ribuan Pakaian Dalam Wanita: Hilangkan Stres

Konten Media Partner
19 Januari 2021 14:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setu(43) pelaku pencurian pakaian dalam perempuan saat diamankan polisi. (FOTO: Dokumen Polsek Arsel).
zoom-in-whitePerbesar
Setu(43) pelaku pencurian pakaian dalam perempuan saat diamankan polisi. (FOTO: Dokumen Polsek Arsel).
ADVERTISEMENT
PANGKALAN BUN-Pelaku pencurian ribuan pakaian dalam wanita di Desa Natai Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah sudah diamankan oleh polisi setempat setelah 7 bulan jadi buronan.
ADVERTISEMENT
Usai ditangkap, pria bernama Setu(43) tersebut mengakui bahwa aksinya mencuri pakaian dalam wanita dilakukan sejak tahun 2008 lalu. Pakaian dalam wanita yang bersih dan kotor diembatnya dan dikoleksi dikediamannya di tengah perkebunan karet. Selain itu, dia juga membuat boneka perempuan dari kumpulan pakaian dalam wanita.
"Pelaku mengatakan pakaian dalam perempuan dia ambil di berbagai rumah tetangga saat malam hari. Pakaian dalam tersebut diambil saat berada di jemuran maupun dalam ember cucian," ujar Kapolsek Arut Selatan, AKP Wilhelmus Helki, Selasa (19/1).
“Alasannya untuk melampiaskan hasrat seksual karena tidak punya teman perempuan,” ujar Kapolsek Arut Selatan, AKP Wilhelmus Helki, Selasa (19/1).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh pelaku terungkap sejak bulan Juni 2020. Saat itu sejumlah warga yang merasa resah dan curiga menggerebek kediaman pelaku, namun gagal. Pelaku kabur ke Desa Runtu.
ADVERTISEMENT
Dalam pelariannya, pelaku mengakui bahwa dirinya sempat kembali ke rumah saudaranya di Desa Natai Baru dan selama 3 bulan tidak keluar rumah. Selain itu, pada Desember 2020, ia bekerja sebagai pemanen sawit pada salah satu perkebunan kelapa sawit di Kumai.
Pelarian pelaku akhirnya terhenti, ketika pihak kepolisian setempat mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kediaman saudaranya. Mendapat informasi tersebut, petugas dari polsek Arut Selatan langsung bergerak melakukan penangkapan di kediaman saudaranya di Desa Natai Baru, 15 Januari 2021. Saat penangkapan, pelaku sama sekali tidak melakukan perlawanan.
Saat ini pelaku sudah mendekam di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dan 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT