Konten Media Partner

Pemkab Kobar Berikan Insentif untuk Ratusan Guru Mengaji dan Tokoh Agama

25 Mei 2023 10:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bagian Kesra Setda Kobar menyerahkan insentif untuk 300 guru mengaji dan 115 tokoh agama. Selain itu, keduanya juga mendapat perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Lukman Hakim/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Bagian Kesra Setda Kobar menyerahkan insentif untuk 300 guru mengaji dan 115 tokoh agama. Selain itu, keduanya juga mendapat perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Lukman Hakim/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, PANGKALAN BUN - Sebanyak 415 guru mengaji dan tokoh agama se-Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, mendapat insentif dari Pemkab Kobar. Penyerahan insentif dilakukan di aula kantor bupati setempat, Kamis (25/5/2023).
ADVERTISEMENT
"Untuk guru ngaji ada 300 orang dan tokoh agama non muslim ada 115 orang. Masing-masing per bulannya mendapat Rp 300 ribu. Adapun pembiayaan berasal dari DPA bagian Kesra Setda Kobar," ucap Kabag Kesra Setda Kobar M. Rubiansyah.
Rubi menjelaskan, guru mengaji dan tokoh agama yang mendapat insentif daerah ini diwajibkan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan aturan dan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Berdasarkan Perbup nomor 14 tahun 2021, untuk setiap penerima insentif dan hibah diwajibkan untuk ikut serta dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk hak dan kewajibannya akan kita sosialisasikan," tutur dia.
Diterangkan Kabag Kesra, dalam program ini Pemkab Kobar telah menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat. Kerja sama itu bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial bagi keduanya.
ADVERTISEMENT
"Hari ini kita juga akan sosialisasikan program perlindungan sosial kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk guru ngaji dan tokoh agama. Mudah-mudahan nanti kita bisa memahami semuanya," tukas dia.
Asisten III Setda Kobar Syahrudin (baju batik) didampingi Kabag Kesra M.Rubiansyah (kiri) dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun menyerahkan santunan kematian untuk pihak keluarga guru mengaji yang telah meninggal dunia. Foto: Lukman Hakim/InfoPBUN
Di tempat yang sama, Asisten III Setda Kobar Syahrudin menambahkan insentif untuk guru mengaji dan tokoh agama tersebut merupakan program rutin yang dilaksanakan setiap tahun.
"Itu (insentif) rutin setiap tahun kita lakukan sejak tahun 2021. Insentif sebagai bentuk ikatan batin antara Pemda dengan tokoh agama, khususnya guru mengaji dan tokoh agama non muslim," imbuh Syahrudin.
Dikatakan Syahrudin, insentif yang diberikan ini bersumber dari anggaran APBD kabupaten dan disalurkan setiap 2 bulan sekali. Pendataan penerima dilakukan oleh pihak kecamatan dan kelurahan/desa.
"Pihak desa, kelurahan dan kecamatan mengusulkan ke bagian Kesra. Jadi pengusulan dari bawah," pungkas Mantan Camat Kumai ini.
ADVERTISEMENT
Di sela acara, secara simbolis Asisten III Setda Kobar Syahrudin bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun menyerahkan santunan untuk salah satu guru mengaji.
Adapun besaran klaim santunan kematian untuk guru mengaji dan tokoh agama sebesar Rp 42 juta. Santunan diberikan kepada pihak keluarga Almarhum Wakinah guru mengaji forum diniyah takmiliyah.