Penerbangan Melalui Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya Tak Pakai PCR dan Antigen

Konten Media Partner
8 Maret 2022 20:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Situasi di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.
zoom-in-whitePerbesar
Situasi di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.
ADVERTISEMENT
PALANGKA RAYA-Para pelaku perjalanan udara di Palangka Raya mendapat kabar gembira. Kabar tersebut berupa adanya keringanan syarat dalam melakukan perjalanan udara dari dan ke Palangka Raya yang tidak wajib menunjukkan hasil swab atau antigen negatif corona.
ADVERTISEMENT
Manager of Airport Operation and Service Bandara Tjilik Riwut, Raden Muhamad Hudaya Kusuma mengatakan pemberlakukan aturan penerbangan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) terbaru Satgas COVID-19 nomor 11 tahun 2022.
“Untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah divaksin dosis kedua dan atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif swab atau antigen," ujar Hudaya berdasarkan isi edaran 11 tahun 2022, Selasa, (8/3).
Masih berdasarkan edaran yang berlaku, Hudaya menjelaskan bahwa bagi yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR maksimal 3 hari usai pengambilan sampel dan atau hasil rapidtest antigen sehari sebelum keberangkatan.
"Kalau untuk yang tidak bisa divaksin dengan alasan kesehatan tertentu maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit serta wajib menunjukkan hasil PCR negatif corona dengan batas waktu 3 hari," terangnya.
ADVERTISEMENT
Hudaya menerangkan bahwa untuk bukti vaksinasi atau pun sejumlah persyaratan lainnya bagi pelaku penerbangan, pihak bandara menggunakan acuan Aplikasi PeduliLindungi Kemenkes.
“Aplikasi PeduliLindungi tetap kita gunakan sebagai bukti kelayakan terbang dari penumpang tersebut,” tandasnya.