Polisi: 'Gilang Jarik' Pasrah saat Ditangkap

Konten Media Partner
7 Agustus 2020 15:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gilang Aprilian alias Gilang Bungkus saat diamankan di Mapolres Kapuas.
zoom-in-whitePerbesar
Gilang Aprilian alias Gilang Bungkus saat diamankan di Mapolres Kapuas.
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KAPUAS - Gilang Aprilian alias Gilang Bungkus atau Gilang Kain Jarik diamankan Tim Polrestabes Surabaya bersama Polres Kapuas dengan keadaan pasrah, Kamis (6/8), sekitar pukul 17.00 WIB.
ADVERTISEMENT
"Saat diamankan dia kooperatif, pasrah tidak melakukan perlawanan saat ditangkap," ujar Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo, Jumat (7/8).
Tri meneruskan, pelaku fetish pocong kain jarik ini diamankan saat berkunjung dikediaman pamannya di Jalan Tjilik Riwut, Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
"Setelah diamankan, kita bawa ke Mapolres Kapuas untuk dilakukan rapid test terlebih dahulu sebelum berangkat ke Surabaya," ungkap Tri.
Tri mengaku pihaknya telah melakukan lidik sejak tanggal 2 Agustus 2020, setelah mendapat informasi dari Tim Polrestabes Surabaya tanggal 1 Agustus 2020.
"Setelah mendapat info dari Tim Polrestabes Surabaya, kita monitor pergerakan pelaku dari rumahnya ke rumah pamannya, setelah di rumah pamannya itu kita amankan bersama Tim Polrestabes Surabaya, sekarang sudah dibawa ke Surabaya," pungkasnya.