Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Pria di Kalteng Ditangkap usai Peras dan Ancam Sebar Foto Bugil Seorang Wanita
9 Maret 2022 17:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
TAMIANG LAYANG-Seorang pria di Barito Timur, Kalimantan Tengah melakukan pemerasan dengan ancaman akan menyebarkan foto bugil seorang wanita di wilayah setempat.
ADVERTISEMENT
Pri berinisial RH dan berusia 19 tahun itu melakukan pemerasan terhadap korban sejak bulan Desember 2021.
Kapolres Barito Utara AKBP Afandi Eka Putra mengatakan awalnya korban menggadaikan handphone miliknya. Handphone tersebut lalu dipinjam pelaku dan di dalamnya terdapat foto bugil korban.
"Setelah lihat ada foto bugil korban, pelaku memindahkan ke Handphone miliknya tanpa sepengetahuan yang menerima gadai," ujar Kapolres, Rabu (9/3).
Usai mengantongi foto bugil tersebut, pelaku langsung melancarkan aksinya. Ia melakukan pemerasan terhadap korban dengan ancaman akan menyebarkan foto bugil tersebut.
"Karena terus diancam dan tak nyaman, korban akhirnya melaporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti," tuturnya.
Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa 8 saksi. Dari hasil penyelidikan dan adanya unsur pidana pemerasan serta transaksi elektronik, pelaku akhirnya diringkus.
ADVERTISEMENT
"Pelaku sudah diamankan. Saat ini di Mapolres Barito Timur," ujarnya.
Usai ditangkap dan dimintai keterangan, pelaku mengakui menerima uang dari korban sebanyak Rp 2,7 juta yang dikirim ke rekening yang sudah disiapkan.
"Tersangka mengaku uang tersebut dipakai untuk memenuhi kebutuhannya dan berfoya-foya," jelas Kapolres.
Tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun dan atau Pasal 45 ayat 4 Junto Pasal 27 ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 atau denda paling banyak Rp 1 miliar.