Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Soal Luasan Izin HGU, PT Gemareksa Mekarsari Dinilai Tidak Transparan
27 November 2022 12:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
LAMANDAU-Kisruh antara masyarakat Desa Perigi dan sekitarnya dengan PT Gemareksa Mekarsari soal luasan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Lamandau, Kalimantan Tengah belum menemukan titik temu hingga saat ini. Perjuangan masyarakat untuk menuntut hak-hak mereka pun tak pernah pupus.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Borneo Sarang Paruya yang mewakili masyarakat setempat Wangivsy Eryanto dan Franky Anggriawan mengatakan terkait sengketa antara masyarakat dengan pihak perusahaan selama ini tidak ada transparansi atau keterbukaan dari pihak perusahaan.
Ketidakterbukaan tersebut menurut Wangivsi yang membuat masyarakat tetap bertahan di lokasi hingga nanti ada kesepakatan bersama yang dapat memenuhi hak-hak masyarakat.
“Salah satu alasan masyarakat tetap bertahan, karena tidak adanya penyelesaian secara terbuka oleh pihak perusahaan” sebut Wangivsy Eryanto, S.H, Minggu (27/11).
Soal permasalahan yang terjadi, pengacara yang kerap memenangkan kasus perdata tersebut menguraikan bahwa salah satu permasalahan saat ini ialah soal luasan izin HGU yang dimiliki perusahaan. Untuk memastikan titik kawasan sesuai HGU, menurutnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh pihak PT Gemareksa, namun harus ada keterlibatan pihak lainnya.
ADVERTISEMENT
“Seharusnya untuk menentukan titik batas HGU dilakukan oleh BPN dengan dasar permintaan dari perusahaan dan disaksikan oleh masyarakat. Bukan dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat” jelasnya.
Wangivsy juga berharap agar sengketa yang terjadi ini bisa diselesaikan dengan baik dengan melibatkan semua pihak termasuk pemerintah Kabupaten hingga Provinsi untuk memberikan solusi terbaik.
“Kami hanya berharap, apa yang menjadi hak masyarakat dapat diberikan dan dinikmati oleh masyarakat. Karena permasalahan ini menyangkut nasib hidup masyarakat banyak” pungkasnya.
Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) PT Gemareksa Mekarsari Helmud Dehen Mambat beberapa waktu lalu mengatakan dalam menjalankan operasionalnya, pihak perusahaan sudah sesuai dengan legalitas dan alas hukum yang sah. Pun demikian terkait prosedur yang berlaku.
ADVERTISEMENT
“Kami sudah sangat berhati-hati memahami tentang legalitas dan perizinan perusahan,” ujar Helmud.