Tak Mengajar Lagi tapi Tetap Terima Gaji, Guru SD di Barito Utara Jadi Tersangka

Konten Media Partner
30 Agustus 2021 13:17 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi.
ADVERTISEMENT
MUARA TEWEH-Seorang guru di salah satu Sekolah Dasar di Barito Utara, Kalimantan Tengah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Barito Utara. Penetapan tersangka itu dilakukan karena guru berinisial BJ itu tak pernah masuk mengajar sejak tahun 2017 dan merugikan negara sekitar Rp 300 juta lebih.
ADVERTISEMENT
"Tidak pernah masuk mengajar sejak tahun 2017. Tetap terima gaji dan sejumlah insentif," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Iwan Catur Karyawan Harianja, saat ditemui Senin (30/8).
Dalam kurun waktu kurang lebih 5 tahun tak mengajar, BJ memanipulasi absen dan bahkan ada yang disuruh untuk mengabsen dengan cara memaksa. Seolah-olah masuk, tetapi sebenarnya tidak masuk.
"Ada yang disuruh untuk mengabsen tetapi dengan paksaan dari tersangka," ujar Iwan.
"Untuk sementara baru 1 yang jadi tersangka," tambahnya.
Iwan menjelaskan, saat ini tersangka BJ sudah ditahan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.
"Jumat kemarin sudah kita tahan dan segera kita limpahkan," terangnya.